BPJS Kesehatan

RINCIAN Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Aturan Baru Perubahan Kelas 1,2,3 Jadi Sistem KRIS

Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru setelah mengalami perubahan. Seperti diketahui, sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan bakal diganti kelas R

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/INDRA
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam 


1. Kelas III Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000


2. Kelas II Rp100.000 per bulan


3. Kelas I Rp150.000 per bulan


Semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama.


Pelayanan ini terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang yang meliputi laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, dan lainnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved