BPJS Kesehatan
RINCIAN Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Aturan Baru Perubahan Kelas 1,2,3 Jadi Sistem KRIS
Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru setelah mengalami perubahan. Seperti diketahui, sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan bakal diganti kelas R
|
Editor:
Salomo Tarigan
1. Kelas III Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000
2. Kelas II Rp100.000 per bulan
3. Kelas I Rp150.000 per bulan
Semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama.
Pelayanan ini terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang yang meliputi laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, dan lainnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.