Breaking News

Berita Viral

VIRAL Curhat WNA Ngaku Dideportasi Paksa Imigrasi Bali, Padahal Banyak Bantu Tangkap Bandar Narkoba

Baru-baru ini, viral di media sosial pengakuan seorang WNA asal Rusia di Bali dideportasi oleh imigrasi. Padahal dirinya sudah banyak membantu polisi

Editor: Liska Rahayu
instagram
VIRAL Curhat WNA Ngaku Dideportasi Paksa Imigrasi Bali, Padahal Banyak Bantu Tangkap Bandar Narkoba 

Arthem Kotukhov sendiri juga sudah mempunyai SKCK dari Mabes Polri.

Karena Ia merasa ada ketidakwajaran dari proses deportasi ini, Arthem Kotukhov memohon agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum di Imigrasi tersebut.

"Padahal saya memiliki doküman yang lengkap dan sah. Saya tidak perdah melakukan pelanggaran hukum apapun. Justru selama ini saya banyak membantu aparat keamanan negara untuk tangkap para penjahat narkoba di Pulau Bali. Saya juga ada SKCK dari Mabes Polri," imbuhnya

Pada video singkat itu WNA asal Rusia juga mengatakan bahwa Ia cinta kepada Indonesia, Ia rindu dan ingin segera kembali mendapat ijin tinggal di Indonesia.

"Saya cinta Indonesia. saya telah menikah dengan wanita Indonesia, saya cinta keluarga saya di Indonesia, saya sangat rindu ingin kembali mendapat ijin tinggal di Indonesia." pungkasnya.

Tanggapan Imigrasi Denpasar

Ini tanggapan Kakanwil Kemenkumham dan Imigrasi Provinsi Bali soal WNA Rusia bernama Arthem Kotukhov yang mengaku dideportasi imigrasi Bali. 

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu menanggapi video viral pernyataan  Arthem  Kotukhov WNA asal Rusia.

“Ini sudah dideportasi Tahun lalu. Yang bersangkutan melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 75, yang bersangkutan tidak melakukan perubahan status alamat sebagai izin tinggalnya,” ujar Pramella, Selasa 14 Mei 2024 saat dihubungi Tribun Bali.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, melalui pesan pernyataan video menyampaikan bahwa Arthem dideportasi Imigrasi Denpasar pada tanggal 25 Juni 2023 silam.

Dirjen Silmy menyampaikan yang bersangkutan melanggar Pasal 71 huruf (a) dan 75 ayat 1 UU Keimigrasian.

Dari hasil penyelidikan Arthem berpotensi dapat mengancam keamanan negara.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, petugas imigrasi ditemukan barang bukti dan beberapa dokumen yang diduga palsu.

Dan terkait dia menjadi informan Polda Bali merupakan hoax yang telah dikonfirmasi Polda Bali.

“Pejabat imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Silmy Karim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved