News Video
AZLANSYAH MENANGIS Akui Kesalahannya Saat Pembacaan Pledoi, Sebut Perbuatannya Atas Perintah Senior
Azlansyah Hasibuan (33) membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pemerasaan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Azlansyah Hasibuan (33) membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pemerasaan.
Pembacaan pledoi tersebut, dibacakan langsung oleh Komisioner Bawaslu Medan nonaktif itu dihadapan Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah.
Saat membacakan pledoinya, sontak Azlansyah meneteskan air mata. Suasana persidangan pun menjadi sunyi mendengar tangisan tersebut.
Sambil menangis, Azlansyah pun mengakui kesalahannya sembari meminta maaf.
"Saya menyesal. Saya atas nama pribadi maupun keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya dan dari lubuk hati yang dalam kepada seluruh masyarakat atas perbuatan yang telah saya lakukan," katanya terisak-isak, Kamis (16/5/2024).
Dirinya mengaku, bahwa akibat perbuatannya, orang tua dan keluarganya dikucilkan dalam kehidupan ditempat tinggalnya.
"Sehingga membuat heboh seluruh masyarakat dan membuat keluarga saya malu, sehingga terkadang menjadi dikucilkan dalam bertetangga dan berkehidupan sosial akibat dari perbuatan saya lakukan," sebutnya.
Tak kuat menahan nangis, Azlansyah juga sekaligus menyampaikan tentang keadaan istri ada anak-anaknya.
Ia mengaku, bahwa atas kasus yang menjerat dirinya membuat istri dan anaknya menangis.
"Bagaimana nasib istriku dan anakku yang membuat mereka sedih dan menangis terus sampai sekarang karena saya belum kunjung-kunjung pulang ke rumah dan hebohnya berita kejadian yang menimpa saya ini," ujarnya.
Padahal, Ia pun mengaku bahwa dirinya belum memiliki pengalaman yang cukup dalam mengemban tugas menjadi anggota Bawaslu.
Sehingga, lanjutnya, dirinya pun hanya bisa mengikuti perintah seniornya.
"Karena pendapat mereka beginilah cara mainnya dan tidak boleh gratisan. Di sinilah letak kesalahan saya sebagai manusia, saya mengikuti perintah dari senior-senior saya ini baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Bawaslu yang menyebabkan peristiwa ini terjadi," ungkapnya.
Selain itu, Azlansyah juga mengaku tidak ada niat untuk menikmati hasil pemerasan senilai Rp 25 juta itu melainkan uang tersebut diakuinnya akan diserahkan kepada seniornya yang berada di KPU dan Bawaslu Medan.
"Ini adalah murni kehkilafan saya sebagai manusia dan tidak ada sedikit pun niat saya untuk menikmati uang tersebut karena sesungguhnya uang itu akan saya serahkan kepada senior di KPU dan Bawaslu Kota Medan bentuk taat saya kepada mereka sebagai senior saya," jelasnya.
Pembacaan nota pembelaan (pledoi)
Pengadilan Negeri (PN) Medan
Perkara Pemerasaan
Komisioner Bawaslu Medan nonaktif
Azlansyah meneteskan air mata
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.