News Video
AZLANSYAH MENANGIS Akui Kesalahannya Saat Pembacaan Pledoi, Sebut Perbuatannya Atas Perintah Senior
Azlansyah Hasibuan (33) membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pemerasaan.
Dalam akhir pledoinya, Azlansyah pun meminta agar Majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang ringan.
Pledoi tersebut, dibacakan oleh Azlansyah karena dalam persidangan sebelumnya, Ia dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
"Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, Jaksa juga menyebutkan, bahwa hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
"Bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan," ucapnya.
Jaksa menilai, bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaanya, Jaksa menguraikan, bahwa pada Selasa (3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.
"Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," kata jaksa, Kamis (22/2/2024).
Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS. Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.
"Selanjutnya, PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan peride 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan. Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Tidak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan," urainya.
Di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.
Dari pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM). Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris).
Sementara, dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi).
Hasil mediasi pertama, lanjut Jaksa, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, Jumat (10/11/2023).
"Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura, Kita Medan," ucapnya.
Pembacaan nota pembelaan (pledoi)
Pengadilan Negeri (PN) Medan
Perkara Pemerasaan
Komisioner Bawaslu Medan nonaktif
Azlansyah meneteskan air mata
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.