CPNS 2024
Link Pendaftaran CPNS 2024, Cara Pembuatan Akun via SSCASN, Proses Verifikasi dan Pencetakan Kartu
Kabar terbaru kapan penerimaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
* Penerimaan CPNS 2024
TRIBUN-MEDAN.com -Kabar terbaru kapan penerimaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya mengumumkan, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka Juni.
Demikian pula dengan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga non-ASN dan eks THK 2 yang tercatat di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami targetkan pendaftaran CASN dimulai Juni 2024,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, rekrutmen tahunan ini akan dilaksanakan secara terpusat di instansi daerah.
Selain itu, seleksi nasional secara online ini tidak hanya diperuntukkan bagi lulusan perguruan tinggi, tetapi juga bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
Oleh karena itu, diperlukan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan penjelasan mengenai pembagian instansi di tingkat pusat dan daerah.
Selain itu, sebelum pelaksanaan seleksi, peserta dapat melakukan proses registrasi di situs resmi: https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Beda Peryaratan dan Penempatan PPPK Guru, PPPK Teknis, PPPK Kesehatan dan CPNS 2024
Syarat wajib yang harus dilakukan adalah membuat akun baru, meskipun Anda sudah pernah membuat akun SSCASN.
Baca juga: Klasemen Terkini Liga Inggris Usai Man United dan Chelsea Menang, Jadwal Laga Terakhir Pekan Ini
Peserta yang ingin melakukan registrasi harus mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Pembuatan Akun
Membuka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/
Pilih menu "SSCASN" di kanan atas dan pilih "buat akun" Pada laman “Pendaftaran Akun
SSCASN 2024” pelamar dapat mendaftar lebih dulu untuk membuat akun.
Selanjutnya isi semua data identitas yang diminta seperti NIK dan nomor KK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.