Medan Terkini

Ultimatum Wali Kota Bobby Nasution pada Pihak Mal Centre Point jika tak Lunasi Pajak hingga 30 Mei

Wali Kota Medan Bobby Nasution  ultimatum pihak pengelola Mal Centre Point, Medan. Pembongkaran akan dilakulan jika tidak segera lunasi pajak

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan Bobby Nasution 

TRIBUN -MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution  ultimatum pihak pengelola Mal Centre Point, Medan.

Wali Kota menegaskan, akan menunggu pihak Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajak sesuai dengan kesepakatan bersama.

Bobby Nasution mengatakan, pihak PT Arga Citra Kharisam (ACK) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta waktu sampai tanggal 30 Mei 2024.

"Apabila dalam waktu tersebut tidak ada uang yang masuk ke Pemko Medan maka akan dibongkar," jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Sejumlah petugas gabungan padati Pusat perbelanjaan Mal Center Point Medan, Rabu (15/5/2024). Hal itu dilakukan untuk pembongkaran dan penyegelan, karena diduga telat bayar pajak.
Sejumlah petugas gabungan padati Pusat perbelanjaan Mal Center Point Medan, Rabu (15/5/2024). Hal itu dilakukan untuk pembongkaran dan penyegelan, karena diduga telat bayar pajak. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Baca juga: 3 Bakal Calon Gubernur Sumut Daftar dari PDIP, Ada Nama Edy Rahmayadi, PDIP Akan Proper Test

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penyegelan dan penutupan Mal Centre Point Medan sudah lama hendak dilakukan.

Bobby Nasution menjelaskan, sebelum penutupan dan penyegelan dilakukan, pihaknya sudah sejak setahun lalu terus mengingkatkan pihak Centre Point dalam membayar pajak retribusi tepat waktu.

Menurut Bobby Nasution, pihak Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011.

"Ini sudah lama sebenarnya. Sudah di ingatkan juga. Karena mereka sudah menunggak sejak tahun 2011.sehingga total tunggakannya mencapai Rp 250 miliar," jelasnya, Rabu (15/5/2024).

Dikatakannya, sejak awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan.

"Mulai pertama sekali dibangun mal sampai hari ini masih ada kewajiban kurang lebih yang belum dibayarkan Rp 250 miliar," katanya.

Ditegaskan Bobby Nasution, sejak didirikannya Mal Centre Point ini belum memiliki izin ke Pemko Medan.

"Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. kami sampaikan berkali- kali," tuturnya.

Dikatakannya, Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu. Pihaknya memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.

"Namun belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan kewajibannya untuk membayar pajak retribusi. Makanya ini akan ditutup," jelasnya.

Dijelaskannya sejak tahun 2011-2021, Pemko terus melakukan penagihan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved