Berita Viral
PILU B, Bertahun-tahun Dicabuli Ayah Tiri Sampai Mau Akhiri Hidup, Pelaku Malah Diputus Hakim Bebas
Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap GN batal demi hukum, dan memerintahkan GN dibebaskan dari penahanan.
"Putusan Pengadilan Jakarta Timur menyampaikan (GN) untuk dibebaskan dari Rutan Cipinang," kata Sukarno Ali.
Disclaimer
Berita di atas tidak bertujuan menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa.
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Seleksi Masuk Unimed Jalur Mandiri 2024 Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Baca juga: Kakek di Toba Cabuli Anak Dibawah Umur, Ditangkap Satreskrim Polres Toba
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.