Breaking News

Berita Viral

SOSOK Tjitjik Sri Tjahjandarie Dirjen Dikti Viral Usai Bahas UKT Mahal dan Sebut Kuliah Tak Wajib

Inilah sosok Tjitjik Sri Tjahjandarie Sekretaris Dirjen Dikti yang viral usai bahas UKT mahal dan sebut kuliah tidaklah wajib

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Tjitjik Sri Tjahjandarie Dirjen Dikti Viral Usai Bahas UKT Mahal dan Sebut Kuliah Tak Wajib 

"Yang kita lakukan apa? Oke, Anda diberi kewenangan untuk menyesuaikan dengan Permendikbud, satu.

Yang kedua, harap memperhatikan local wisdom (kearifan lokal), situasi yang ada di lingkungan perguruan tinggi masing-masing. 

Pertimbangkan empati kepada mahasiswa. 

Jangan menaikkan UKT tapi silakan menambah kelompok UKT," jelasnya.

Selain itu, imbuh Tjitjik, Kemendikbudristek meminta PTN mensosialisasikan penambahan kelompok UKT secara tepat dan benar kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) terutama mahasiswa.

"Sehingga ketika ada dinamika seperti ini pun kita langsung koordinasi dengan seluruh rektor.

Pak Dirjen mengundang seluruh rektor, kemudian kita sampaikan, ini lho, tampaknya dengan dinamika ini, apa yang salah? Karena sebagian besar perguruan tinggi yang lainnya itu, mahasiswanya aman-aman saja," ucapnya.

Tjitjik juga menyebut tidak semua PTN Badan Hukum (PTN BH) menambah kelompok UKT, sehingga anggapan bahwa semua kampus PTN BH menaikkan UKT, tidak benar.

"Bahkan contoh UNAIR (Universitas Airlangga) tidak menambah kelompok dan UKT tertingginya masih di bawah BKT (Biaya Kuliah Tunggal). Jadi jangan dikira seluruh PTN BH itu UKT tinggi, enggak. 

Anda lihat itu. Kemudian siapa lagi? IPB juga tidak menambah kelompok UKT," ungkap Tjitjik.

"UGM, itu kelompok UKT relatifnya sama, walaupun IPI (Iuran Pengembangan Institusi)-nya ada penyesuaian," lanjutnya.

Tjitjik mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah ada mahasiswa yang UKT-nya melebihi kemampuan ekonomi orang tua.

"Sekarang ini, kalau misalnya ada ramai, apakah sudah terbukti bahwa ini akan naik? Faktanya, penerapan penyesuaian UKT ini kan baru diterapkan di SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), yang SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) belum kan? Kita akan lihat evaluasi, apakah ada mahasiswa yang mengeklaim dirinya overcharge atau dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tuanya," ucapnya.

Kemendikbudristek, kata Tjitjik, nantinya akan meminta PTN membuka kanal pelaporan apabila ada mahasiswa yang dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tua.

"Karena dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 itu sudah jelas, dibuka ruang untuk melakukan permohonan pengajuan peninjauan kembali UKT," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved