News Video
TEGA!, Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri, Ibu Korban Lapor ke Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak
Bunga (8) bocah yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar (SD) menjadi korban predator anak di Kabupaten Asahan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Bunga (8) bocah yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar (SD) menjadi korban predator anak di Kabupaten Asahan. Pelaku merupakan ayah kandung korban yang nekat mencabuli anaknya sendiri.
Ibu korban, didampingi oleh Lembaga Pemerhati Perlindungan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan melaporkan hal tersebut ke dinas keluarga berencana dan perlindungan perempuan dan anak.
Dalam hal tersebut, dinas Keluarga Berencana dan perlindungan anak menyediakan pengacara negara untuk mendampingi korban dalam upayah hukum.
Ketua LPPAI, Suyono RW, menjelaskan, satu orang tersangka telah diamankan oleh satreskrim Polres Asahan. Namun, dua terduga pelaku lainnya masih berkeliaran.
"Pelaku ayah kandungnya sendiri. Kini sudah diamankan di Mapolres Asahan. Tapi, ada dua orang lainnya terduga pelaku yang juga krabat korban, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan. Sebelumnya, keduanya sudah diperiksa, tapi menurut penyidik tidak cukup dua alat bukti," ujar ketua LPPAI Asahan, Suyono, Jumat (17/5/2024).
Lanjutnya, saat ini korban bersama ibunya diberikan perlindungan hukum oleh dinas Keluarga berencana dan perlindungan perempuan dan anak.
"Dari pemkab menyediakan korban pengacsra gratis, karena, korban ini juga mendapat pengancaman bahwa akan dilaporkan balik oleh pihak terduga pelaku," ujar Iyon.
Katanya, korban telah di cabuli sejak masih berusia enam tahun, hingga saat ini berusia delapan tahun.
"Mirisnya kita, pelakunya ayahnya sendiri, kemudian dicabuli anaknya sendiri. Pertama dibuatnya di Tanjungbalai, kemudian dilakukannya lagi di rumahnya hingga dua tahun," ujarnya.
Ungkap Iyon, selain ayah korban, dua krabat dekat korban turut mencabuli korbankorban.
"Korban mengaku selain ayahnya, dua orang keluarga lainnya turut ikut mencabuli korban," ungkapnya.
Ia berharap, polres Asahan dapat menindaklanjuti dan menetapkan kedua terduga lainnya sebagai tersangka.
"Katanya sudah pernah diamankan, tapi informasi yang kami dapat sudah dikeluarkan karena tidak lengkap dua alat bukti. Kalau memang ini tidak ditindaklanjuti, kami akan berkordinasi dengan polda dan akan membuat laporan ke Polda Sumatera Utara," ungkapnya.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Asahan, Udin mengaku akan melakukan pendampingan terhadap korban dan orang tua korban dalam perkara ini.
"Kami berharap, ini bukan menjadi aib, jangan gara-gara ini, anak tidak sekolah. Dia (korban) harus sekolah dan wajib melanjutkan masa depannya," katanya.
Ia mengaku, akan selalu mendampingi korban dan akan memberikan pengacara gratis kepada korban.
(cr2/www.tribun-medan.com).
korban cabul
bocah kelas 2 SD
Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak
kelas dua sekolah dasar (SD)
Kabupaten Asahan
Kisaran
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.