Berita Viral

KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Ungkap Pihaknya Telah Menegur Ketua KPU RI

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya telah menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Editor: AbdiTumanggor
kolase
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya telah menegur Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. (Kolase Tribun-medan.com) 

Begitu juga dengan berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan, bahwa ia bersedia mundur "jika telah dilantik secara resmi" menjadi anggota dewan.

Namun, dalam pemahamannya, Ketua KPU RI Hasyim berujar bahwa Indonesia tidak mempunyai aturan tentang pelantikan anggota dewan secara serentak.

Dengan pemahamannya ini, maka caleg terpilih yang maju pilkada bisa dilantik belakangan, menunggu hasil perolehan suaranya di Pilkada 2024 tanpa harus kehilangan kursi dewan.

Hasyim membuka tafsir bahwa frasa "jika telah dilantik secara resmi" ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.

"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa," kata Hasyim kepada Kompas.com, Jumat (10/5/2024).

"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata Hasyim.

Ia menegaskan, selain tidak terdapat aturan bahwa anggota dewan harus dilantik secara serentak, tidak ada pula larangan bahwa anggota dewan dapat dilantik belakangan setelah kalah dalam pilkada.

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" ujar Hasyim.

Pernyataan Hasyim Disorot Pakar Hukum

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bekerkait status caleg terpilih jelang Pilkada 2024 menabrak konstitusi dan tertib hukum tata negara.

"Kalau sampai caleg terpilih Pemilu DPR dan DPD 2024 bisa dilantik menyusul karena alasan maju pilkada, maka hal itu inkonstitusional karena telah merusak prinsip kebersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945," jelas Titi kepada Kompas.com.

"Hal itu juga bisa melanggar hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945," lanjutnya.

Titi menambahkan, pelantikan susulan lagi caleg terpilih yang maju Pilkada 2024 adalah perbuatan yang jelas-jelas merupakan pembangkangan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Pasalnya, berdasarkan pertimbangan putusan tersebut, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan, bahwa ia bersedia mundur "jika telah dilantik secara resmi" menjadi anggota dewan.

"Pelantikan susulan bagi yang maju pilkada adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang," sebut Titi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), pelantikan/pengucapan sumpah/janji anggota dewan dilakukan "secara bersama-sama".

Namun demikian, UU MD3 juga membuka opsi bahwa anggota dewan yang "berhalangan" hadir pelantikan secara bersama-sama, mengucapkan janji/sumpah secara terpisah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved