Berita Viral

MOMEN Sri Mulyani Panjat Truk Saat Pelepasan 30 Kontainer Barang Impor, Kini Aturan Disederhanakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyaksikan pelepasan 30 kontainer barang impor di Tanjung Priok, Jakarta, Sabt

HO
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyaksikan pelepasan 30 kontainer barang impor di Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).  

"Kontainer tersebut terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditi lainnya," ujarnya.

Airlangga menyampaikan, pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.

Selain itu juga akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena Lartas Impor. Hal tersebut juga telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5) siang.

Ia mengakui, sejak pemberlakuan Permendag 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 untuk pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertek, ditemukan sejumlah kendala dalam proses perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Permendag Nomor 8/2024 diterbitkan dan mulai berlaku per tanggal 17 Mei 2024. Terhadap barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.

“Dengan ditetapkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikan, untuk pelaksanaan penyelesaian kedua permasalahan tersebut, para pelaku usaha diminta agar segera mengajukan kembali proses perizinan impor.

Baik yang terkait dengan Persetujuan Impor maupun persyaratan berupa Pertimbangan Teknis. Lebih lanjut, untuk kontainer yang tertahan dan selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor (PI).

Ia menyebut, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, seluruh Kementerian/Lembaga diharap mendukung percepatan ini, terutama untuk Kementerian Perdagangan agar menerbitkan PI dengan cepat.

"Kemudian Kementerian Perindustrian yang juga masih memiliki Pertek di baja maupun di tekstil, itu SLA atau Service Level Agreement-nya maksimal 5 hari. Jadi, ditegaskan maksimal 5 hari ini seluruh perizinannya sudah bisa beres sehingga dari Kementerian Perdagangan bisa menerbitkan PI," kata Airlangga.

"Ketentuan teknis lainnya tentunya diharapkan masing-masing Kementerian/Lembaga bisa mendorong percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor,” ujarnya.

Aturan Lartas dan Pertek Diprotes Pengusaha

Sebelumnya, kebijakan Pertek mendapat kritikan dari sejumlah asosiasi industri. Indonesia Packaging Federation (IPF) misalnya, menilai Permenperin terkait penerbitan Pertek komoditas impor bakal makin mempersulit kegiatan usaha para produsen kemasan nasional.

Sebab, sebanyak 50 persen kebutuhan resin plastik untuk kemasan masih harus diimpor. Hanya ada dua perusahaan di Indonesia yang mampu memproduksi resin plastik terlazim yakni polietilen (PE) dan polipropilena (PP). Itu pun jumlahnya tidak lebih dari 10 jenis resin saja.

"Semua hal ini dalam aturan teknis baru disamaratakan hanya dalam beberapa HS Code, sehingga harus ada izin khusus dengan laporan surveyor yang berbiaya mahal dan memakan waktu lebih lama," kata Business Development Director IPF Ariana Susanti seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (22/4/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved