Berita Viral

Penjelasan Pertamina Soal Viral Video Karyawan SPBU Mengintip di Toilet Wanita

Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan marah-marah kepada seorang pria berseragam petugas SPBU karena masuk ke toilet wanita.

HO / Tribun Medan
Ilustrasi mengintip di toilet SPBU 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar sebuah video yang menunjukkan seorang pegawai SPBU diduga mengintip toilet wanita, yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Video tersebut awalnya diunggah oleh salah satu akun Instagram dan dengan cepat menyebar luas.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan "Viral Pegawai SPBU Demak Dituding Intip Toilet Wanita."

Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan marah-marah kepada seorang pria berseragam petugas SPBU karena masuk ke toilet wanita.

Insiden tersebut terjadi di SPBU 44.595.29, Jl. Raya Semarang-Demak, Kelurahan Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis (9/5/2024).

Menanggapi video viral tersebut, Area Manager Communication, Relation, dan CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugraha, memberikan klarifikasi.

Brasto menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman.

"Saat itu, seorang operator SPBU laki-laki kedapatan oleh pengunjung perempuan masuk ke kamar kecil atau toilet perempuan," kata Brasto, dikutip dari Kompas.com.

Pegawai SPBU tersebut beralasan bahwa toilet pria penuh sehingga ia terpaksa menggunakan toilet perempuan tanpa ada niat untuk mengintip.

Meskipun demikian, tindakan pegawai SPBU itu tetap melanggar operasional SPBU.

"Masuknya yang bersangkutan ke toilet lawan jenis melanggar standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar SPBU," terang Brasto.

Ilustrasi video porno
Ilustrasi Video Viral (tribun Video)

Setelah kejadian tersebut, pegawai SPBU itu mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.

PT Pertamina Patra Niaga kemudian memberikan sanksi skorsing kepada pegawai tersebut.

Selain itu, manajemen Pertamina juga memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU terkait.

Sanksi pembinaan tersebut berupa pemberhentian pasokan BBM selama 7 hari, terhitung sejak Jumat (10/5/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved