Breaking News

Berita Viral

TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Tahun 2016, Ternyata Ada Satu Orang Salah Tangkap

Dalam kasus ini diketahui, ada 8 orang yang ditangkap polisi dan sudah dijatuhi hukuman di pengadilan. Sementara, 3 orang lagi masih DPO

Editor: AbdiTumanggor
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin, saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto) 

Bahkan, saat di kantor polisi Saka mengaku disiksa oleh anggota kepolisian dan diminta untuk mengakui perbuatan yang ia tak perbuat.

"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin."

"Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum."

"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi," katanya.

Setelah bebas ini, Saka ternyata baru mengetahui ada tiga DPO dalam kasus ini.

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.

Ia juga mengaku, delapan tahun lalu tak memilki motor dan bukan anggota geng motor.

"Saya itu intinya enggak ikutan geng motor, saya enggak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.

Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya Titin
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin, saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Pengin nama baiknya dipulihkan

Ia pun berharap bisa memulihkan nama baiknya, lantaran sekarang ia susah mencari kerja.

"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kayak gini," ujar dia.

Selain itu, saat 3 DPO tersebut mencuat ke publik, Saka juga mengaku kalau ia didatangi pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menanyainya mengenai tiga pelaku yang masih buron ini.

"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya, diktip dari Wartakotalive.com.

Saat itu, Saka jadi satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Ia mendapatkan hukuman delapan tahun penjara, namun setelah mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka menjalani hukuman hanya empat tahun saja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved