Breaking News

TIDAK TERBUKTI Kasus Penipuan Akpol, Nina Wati Tetap Ditahan

Menurut Kuasa Hukumnya, kliennya ini tidak terbukti bersalah. Sebab pihak kepolisian tidak mampu melengkapi alat bukti yang diminta oleh kejaksaan.

Editor: Anju Sinaga

"Pihak Subdit 3 Jatanras kembali menetapkan klien kami sebagai tersangka, yang produser penyelidikan dan penyidikan nya sama dengan yang dilakukan oleh renakta," ucapnya.

"Bagaimana mungkin, klien kami belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan, tapi hari ini ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Alamsyah menilai, pihak Polda Sumut tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.

"Ini jelas bukti ketidakprofesionalan seorang Ditreskrimum yang kembali menetapkan klien kami sebagai tersangka dan melakukan penangkapan," katanya.

"Klien kami sudah ditahan 60 hari, artinya sudah habis masa tahanan kewenangan yang dilakukan oleh penyidik," lanjut Alamsyah.

Lebih lanjut, terkait tidak terbuktinya Nina Wati dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pihaknya akan melakukan langkah hukum.

Menurutnya juga, penangkapan terhadap Nina Wati beberapa waktu lalu juga berlebihan dengan melibatkan personel Brimob Polda Sumut.

Kedepannya, pihaknya akan melaporkan Penyidik Renakta Polda Sumut yang telah menangkap Nina Wati dan tidak bisa menunjukkan bukti atas tuduhan yang dilakukannya.

"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum, yang jelas tentunya keluarga klien kami juga tidak menerima selama dua bulan klien kami ditahan oleh penyidik Renakta," katanya.

"Hari ini ternyata tidak terbukti, bebas dari hukuman. Nggak mungkin kami diam saja, tentu ada upaya hukum yang akan kami lakukan,"

"Kami pasti akan mengajukan gugatan, secara Perdata kepada renakta dan juga pidana serta etik," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved