Tribun Wiki

10 Negara yang Larang LGBT, dan 10 Lainnya Melegalkan, Ada Hukum Rajam Hingga Digantung Sampai Mati

Kasus LGBT kembali menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini, terlebih dengan munculnya kasus pernikahan sesama jenis

Editor: Array A Argus
WartaKota
ILUSTRASI Hukuman rajam bagi pelaku LGBT 

Mereka akan menerapkan hukuman gantung, sebagaimana yang pernah dilakukan Januari 2019 silam.

Hukuman tegas itu berlaku bagi mereka yang nekat menyebarkan paham menyimpang soal seksualitas.

5. Yaman

Negeri Yaman turut memberlakukan hukuman cambuk bagi mereka yang melakukan tindakan penyimpangan seksial.

Untuk laki-laki gay yang belum menikah akan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan penjara selama satu tahun.

Namun, bagi laki-laki gay yang sudah menikah dan melakukan tindakan menyimpang, akan dirajam.

Begitu jiuga dengan wanita lesbian, yang akan dihukum tiga tahun penjara.

6. Nigeria

Nigeria termasuk negara yang melarang adanya aktivitas LGBT di negaranya.

Pada tahun 2014, Presiden Nigeria, Goodluck Jonathan bahkan menandatangani Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis.

Ia juga melarang dan menentang keberadaan klub gay, perkumpulan, serta beragam organisasi lain yang mendukung komunitas LGBT

7. Qatar

Bagi pemerintah Qatar, orang yang terdeteksi LGBT akan dihukum tujuh tahun penjara.

Bahkan, jika nekat melakukan hubungan seksual, maka pelakunya bisa menerima hukuman mati.

Hukuman ini berlaku bagi pria ataupun wanita yang melakukan hubungan intim di luar pernikahan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved