Berita Persidangan

Ketua PPK Medan Timur Minta Hakim Bebaskan Dirinya Dari Segala Dakwaan, Ini Isi Pledoinya

PH terdakwa meminta agar Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan Penuntut Umum.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Rachwi Ritonga melalui Penasihat Hukumnya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/5/2024). Pledoi tersebut disampaikan karena sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur, Muchammad Rachwi Ritonga, meminta agar Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan Penuntut Umum.

Hal tersebut disampaikan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) Muhammad Hasan Simarmata dalam persidangan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pledoinya, dia mengatakan bahwa fakta yuridis yang didapati dalam persidangan telah menimbulkan satu keyakinan bahwa terdakwa tidak patut untuk dipersalahkan atas tindak pidana Pemilu Legislatif Kota Medan 2024.

Setelah melakukan analisis terhadap pasal yang didakwakan, pihaknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa.

“Bahwa di samping itu di dalam proses persidangan in casu, terdakwa Muhammad Rahwi Ritonga bersifat kooperatif, tidak berbelit-belit, sopan, dan terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa tidak ada mengakui tindak pidana yang didakwakan atau dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena memang Terdakwa Muhammad Rahwi Ritonga tidak ada melakukannya,” kata PH terdakwa,Muhammad Hasan Simarmata di hadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis, Senin (20/5/2024).

Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, terdakwa merupakan suami bagi isterinya yang sedang hamil dan terdakwa juga merupakan seorang dosen yang apabila terhadap dirinya dijatuhi pidana dapat menghancurkan kredibilitasnya sebagai kepala keluarga dan dosen.

Atas hal itu, terdakwa pun meminta agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa.

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Rahwi Ritonga, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Pemilu, sebagaimana yang didakwakan dan atau dituntutkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan in casu. Membebaskan Terdakwa Muhammad Rahwi Ritonga dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” sebutnya.

Kemudian, terdakwa juga meminta agar merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik Terdakwa Muhammad Rahwi Ritonga.

“Jika Majelis Hakim lagi-lagi berpendapat lain, kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.

Diketahui, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 12 bulan dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa membacakan secara terpisah.

JPU menilai, bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 532 UU Pemilu.

"Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair," jelas Jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved