Demo Tolak RUU Penyiaran Medan
Komentar Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan Terkait RUU Penyiaran : Soal Penguatan Lembaga Kami Dukung
Anggia mengaku, pihaknya mendukung terkait penguatan lembaga KPI dalam menjalankan fungsi pengawasan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatra Utara, Anggia Ramadhan mengatakan pihaknya urung mengomentari isi Revisi Undang -undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Anggia mengaku, pihaknya mendukung terkait penguatan lembaga KPI dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Kami tidak berani mengomentari isi draf karena kan kita tidak mengetahui apakah isi draf memang benar-benar dari DPR langsung kita tidak tahu. Kalaupun ditanya KPI, intinya KPI karena ini Undang-undang sudah tahun 2002, dan sampai 2024 artinya sudah 22 tahun UU ini artinya kan perlu ada revisi terkait penguatan lembaga KPI. Intinya KPI mendukung," ujar Anggia Ramadhan kepada tribun-medan.com, Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut, Anggia menyebut pihaknya masih enggan berkomentar terkait isi RUU Penyiaran lantaran tak tahu jelas draf yang tersebar merupakan draf asli dari DPR atau bukan.
"Karena kita tidak tahu kebenaran draf yang beredar, karena sudah dua kali itu bocor. Pertama yang Oktober 2023 kemarin, ini yang bocor kalau tidak salah tahun 2023 yang bocor karena sempat menjadi pembahasan kami," katanya.
Anggia menyebut, jika ditanya komentar pribadinya, ia menilai dengan adanya media digital (new media) yang menjamur, perlu dilakukan penguatan pengawasan.
"Dengan pengawasan terhadap new media hari ini harusnya kan bisa dikuatkan. Karena new media kan banyak, artinya diperlukan pengawasan karena konten-konten berbau pornografi, yang terlalu vulgar dan bebas tentu perlu pengawasan. Hanya bagaimana pengawasan kita harus duduk bersama antara pemerintah, konten kreator, masyarakat, para insan jurnalistik," ujarnya.
Ia mengatakan, tidak ada salahnya jika para insan pers memprotes isi RUU Penyiaran. Ia berharap DPR dengan insaan pers dan masyarakat bisa melakukan pembahasan bersama.
"Yang katanya ada membredel kebebasan pers, tinggal kita duduk bersama karena KPI ini diharapkan masyarakat untuk hadir. karena memang KPI ini lahir dan tumbuh karena dorongan masyarakat, beda kalau IJTI, PWI, ada Dewan Pers yang menjadi induknya. Kalau KPI kan tidak ada, intinya KPI ini terkait dengan revisi UU terkait penguatan lembaga kami mendukung tapi kalau isi drafnya kami belum berani berkomentar," pungkasnya.

Organisasi pers di Kota Medan yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman menggelar aksi penolakan draf Revisi UU Penyiaran di depan kantor DPRD Sumatra Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024).
Organisasi pers dari unsur Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan menolak Draf Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.
"Hari ini kita gabungan dari Jurnalis Anti Pembungkaman yang ada di Sumatra Utara kita melaksanakan aksi di mana kita sangat menyayangkan RUU Penyiaran yang terbaru," ujar Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah Lubis.
Tuti menyoroti khususnya pasal tentang jurnalisme investigasi. Di mana Pasal 50B, ayat 2, huruf c, yang mengusulkan pelarangan langsung terhadap siaran jurnalisme investigasi eksklusif.
"Yang kita sayangkan itu keluar dari Komisi I yang membidangi bidang itu dan salah satu dari mereka adalah mantan jurnalis di mana mereka juga bekerja seperti halnya kita," katanya.

Tuti menuturkan, dengan adanya pembatasan-pembatasan dalam RUU Penyiaran, akan mempengaruhi terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi.
Berita Foto: Jurnalis Kota Medan Tegas Menolak Draf Revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran |
![]() |
---|
Pimpinan DPRD Sumut: Aspirasi Wartawan Akan Kita Teruskan ke DPR RI |
![]() |
---|
Pimpinan DPRD Sumut Janji Sampaikan Aspirasi Wartawan ke DPR RI Terkait Penolakan RUU Penyiaran |
![]() |
---|
Organisasi Pers di Medan Sepakat Tolak RUU Penyiaran, Sesalkan Diusulkan Komisi I |
![]() |
---|
Puluhan Jurnalis Medan Demo, Tolak RUU Penyiaran di Depan Gedung DPRD Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.