Demo Tolak RUU Penyiaran Medan

Komentar Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan Terkait RUU Penyiaran : Soal Penguatan Lembaga Kami Dukung

Anggia mengaku, pihaknya mendukung terkait penguatan lembaga KPI dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Organisasi pers di Kota Medan yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman menggelar aksi penolakan draf Revisi UU Penyiaran di depan kantor DPRD Sumatra Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024). 

"Aturan-aturan yang akan dibuat itu mempengaruhi profesi atau pekerjaan kita juga terhadap bagaimana akses masyarakat mendapatkan informasi. Jadi semua di sini sepakat berinisiasi berkumpul karena kami menolak RUU Penyiaran," pungkasnya.

Diketahui, Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, sedang bergulir di badan legislasi DPR RI menjadi sorotan.

Hal ini lantaran terdapat beberapa pasal kontroversi.

Seperti pelarangan jurnalisme investigasi. Pelarangan itu ada dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Kemudian, pada Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil. 

(cr14/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved