Demo Tolak RUU Penyiaran Medan
Komentar Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan Terkait RUU Penyiaran : Soal Penguatan Lembaga Kami Dukung
Anggia mengaku, pihaknya mendukung terkait penguatan lembaga KPI dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Aturan-aturan yang akan dibuat itu mempengaruhi profesi atau pekerjaan kita juga terhadap bagaimana akses masyarakat mendapatkan informasi. Jadi semua di sini sepakat berinisiasi berkumpul karena kami menolak RUU Penyiaran," pungkasnya.
Diketahui, Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, sedang bergulir di badan legislasi DPR RI menjadi sorotan.
Hal ini lantaran terdapat beberapa pasal kontroversi.
Seperti pelarangan jurnalisme investigasi. Pelarangan itu ada dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.
Kemudian, pada Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.
(cr14/tribun-medan.com)
Berita Foto: Jurnalis Kota Medan Tegas Menolak Draf Revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran |
![]() |
---|
Pimpinan DPRD Sumut: Aspirasi Wartawan Akan Kita Teruskan ke DPR RI |
![]() |
---|
Pimpinan DPRD Sumut Janji Sampaikan Aspirasi Wartawan ke DPR RI Terkait Penolakan RUU Penyiaran |
![]() |
---|
Organisasi Pers di Medan Sepakat Tolak RUU Penyiaran, Sesalkan Diusulkan Komisi I |
![]() |
---|
Puluhan Jurnalis Medan Demo, Tolak RUU Penyiaran di Depan Gedung DPRD Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.