Demo Tolak RUU Penyiaran Medan
Pimpinan DPRD Sumut Janji Sampaikan Aspirasi Wartawan ke DPR RI Terkait Penolakan RUU Penyiaran
Namun, secara lembaga, kata Rahmansyah pihaknya akan memanggil rekan-rekan pers untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumut.
Editor:
Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara Rahmansyah Sibarani berjanji akan menyampaikan aspirasi wartawan terkait penolakan RUU Penyiaran kepada DPR RI saat menerima aksi organisasi pers di depan kantor DPRD Sumut, Selasa (21/5/2024).
Seperti pelarangan jurnalisme investigasi. Pelarangan itu ada dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.
Kemudian, pada Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.
(cr14/tribun-medan.com)
Tags
Demo Tolak RUU Penyiaran Medan
RUU Penyiaran
Tribun Medan
TribunBreakingNews
breakingnews
Penolakan RUU Penyiaran
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Demo Tolak RUU Penyiaran Medan
Berita Foto: Jurnalis Kota Medan Tegas Menolak Draf Revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran |
![]() |
---|
Pimpinan DPRD Sumut: Aspirasi Wartawan Akan Kita Teruskan ke DPR RI |
![]() |
---|
Komentar Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan Terkait RUU Penyiaran : Soal Penguatan Lembaga Kami Dukung |
![]() |
---|
Organisasi Pers di Medan Sepakat Tolak RUU Penyiaran, Sesalkan Diusulkan Komisi I |
![]() |
---|
Puluhan Jurnalis Medan Demo, Tolak RUU Penyiaran di Depan Gedung DPRD Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.