Demo Tolak RUU Penyiaran Medan

Pimpinan DPRD Sumut Janji Sampaikan Aspirasi Wartawan ke DPR RI Terkait Penolakan RUU Penyiaran

Namun, secara lembaga, kata Rahmansyah pihaknya akan memanggil rekan-rekan pers untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumut.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara Rahmansyah Sibarani berjanji akan menyampaikan aspirasi wartawan terkait penolakan RUU Penyiaran kepada DPR RI saat menerima aksi organisasi pers di depan kantor DPRD Sumut, Selasa (21/5/2024). 

Seperti pelarangan jurnalisme investigasi. Pelarangan itu ada dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Kemudian, pada Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil. 

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved