Berita Persidangan

Agung Biston Aniaya Teman Wanitanya sampai Babak Belur, Pengacara Korban: Kami Menduga Ada Bermain

Perkara penganiayaan, Pengacara korban sebut pasal yang dijerat kepada tersangka tidak sesuai dengan akibat yang dilakukannya.

TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pelaku penganiayaan terhadap seseorang wanita saat ditangkap polisi setelah sebelumnya melarikan diri. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perkara penganiayaan, Pengacara korban sebut pasal yang dijerat kepada tersangka tidak sesuai dengan akibat yang dilakukannya.

Diketahui, Agung Biston diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial JL (21).

Kini, proses perkara itu masuk dalam tahap II yang dilakukan di Kejari Medan.

Adapun saat ini, tersangka sedang ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Penahanan itu dilakukan sembari tim JPU Kejari Medan menyusun surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada proses tahap II itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.

Menyikapi hal tersebut, pengacara korban JL, Marihot Sinaga menyatakan bahwa pasal yang dijeratkan penyidik kepada tersangka tidak sesuai dengan akibat yang dialami korban atas aksi penganiayaan tersebut.

"Menyikapi pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni hanya Pasal 351 ayat (1), kami menduga kuat pihak Kepolisian ada bermain mata dengan keluarga Tersangka. Hal ini patut diawasi, masa iya korban luka-luka berat tapi tersangka hanya dikenakan pasal penganiayaan ringan," katanya, Rabu (22/5/2024).

Karena, lanjutnya, akibat aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit dan tak bisa beraktifitas seperti biasa.

Tak hanya itu, korban juga sempat mendapat ancaman pembunuhan dari tersangka lewat pesan singkat.

"Korban sampai di rawat di rumah sakit lo, kok tidak disangkakan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat. Bahkan seharusnya pasal percobaan pembunuhan pun dapat disangkakan kepada tersangka karena korban sempat diancam. Kita ada bukti chatting sebelum kejadian pelaku mengancam akan membunuh korban, kita sudah serahkan juga foto luka-luka korban dan print out chattingan tersangka terhadap korban," jelasnya.

Atas dugaan kejanggalan penerapan pasal tersebut, pihaknya kini telah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut apabila diperlukan.

Tak hanya itu, Marihot juga akan melaporkan Kapolsek Medan Timur dan jajarannya ke Propam Polda Sumut berkaitan penanganan kasus tersebut.

"Jangan mentang-mentang tersangka dari keluarga orang kaya, penyidik jadi berat sebelah. Kita akan kawal terus kasus ini, kita juga akan laporkan Kapolsek dan jajarannya ke Propam Polda Sumut terkait perkara ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial JL (21), menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh teman prianya berinisial AS.

Menurut sepupu korban, Thiongsen, Kejadian ini terjadi di parkiran salah satu mal di Kota Medan, pada Minggu (22/10/2023) kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved