Berita Persidangan
Agung Biston Aniaya Teman Wanitanya sampai Babak Belur, Pengacara Korban: Kami Menduga Ada Bermain
Perkara penganiayaan, Pengacara korban sebut pasal yang dijerat kepada tersangka tidak sesuai dengan akibat yang dilakukannya.
Saat itu korban dengan teman prianya ini mengunjungi mal tersebut dengan mengendarai mobil.
"Awalnya mereka ini datang ke mal mau menjemput ibu dari teman prianya ini," kata Thiongsen kepada Tribun-medan, Rabu (25/10/2023).
Ia menyampaikan, setibanya di sana keduanya ini sempat cekcok lantaran korban mendapati pesan WhatsApp dari seorang wanita di handphone teman laki-lakinya itu.
"Pas di parkiran mobil, kebetulan korban ini yang nyetir sementara teman laki-lakinya tidur di bangku penumpang," sebutnya.
"Pas mereka nunggu di parkiran ada masuk pesan WhatsApp ke handphone teman laki-lakinya itu, nampak lah sama si korban," sambungnya.
Katanya, setelah terlibat cekcok pelaku langsung menganiaya korban berkali-kali, hingga lebam.
"Jadi korban karena cemburu nanya soal siapa wanita yang ngechat itu. Tapi si laki-laki berkilah, dan langsung mukul mulut korban sampai bibirnya pecah. Setelah itu korban dicekik dan punggungnya juga di pukul, sampai memar," ungkapnya.
Thiongsen menjelaskan, beberapa saat usai keributan itu ibu pelaku pun datang dan mereka pulang.
Sesampainya di rumah, lantaran melihat korban yang babak belur ibu pelaku sempat menanyakan apa yang terjadi.
Kemudian, keduanya kembali lagi cekcok mulut di depan rumah pelaku.
Ibu pelaku yang panik langsung mencoba menenangkan keduanya dan membawa korban ke rumah sakit untuk mengobati luka yang di deritanya.
Setelah di obati korban pun pulang ke rumahnya, lalu orangtuanya yang melihat kondisinya dalam keadaan lebam-lebam tidak terima langsung membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
"Orang tua korban nggak terima, makanya besok langsung buat LP di Polsek Medan Timur," ucapnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Pungli Dana Bos, Dua Kepsek di Batubara Cuman Dituntut 1,5 Tahun, JPU: Berlaku Sopan |
![]() |
---|
Jaksa Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Nina Wati di Pengadilan Lubuk Pakam |
![]() |
---|
Akhirnya Nina Wati, Terdakwa Calo Masuk Polisi Rp 1,3 Miliar Divonis Juga, 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pledoi Mantan Kepala Bank Sumut Sei Rampah, Minta Dibebaskan Kasus Kredit Macet |
![]() |
---|
Eks Penyidik Tipikor Polda Sumut Peras 12 Kepsek, Jaksa Limpahkan Berkas Kasus ke PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.