Berita Viral

PROFIL Titin Prialianti, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Dulu Wartawan

Sebelum menjadi seorang pengacara, Titin Prialianti memulai karier sebagai wartawan. Titin Prialianti dulu bertugas sebagain wartawan investigasi.

TV One
PROFIL Titin Prialianti, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Dulu Wartawan 

Bahkan, Saka Tatal bersama kakaknya memutuskan tinggal sementara di rumah Kuasa Hukumnya, Titin Prialianti.

Baca juga: Honda AT Family Day Penuhi Ekspektasi Pecinta Skutik

Saka Tatal meminta agar namanya dapat dipulihkan dan ingin kembali hidup normal seperti sebelumnya.

Pasalnya, Saka Tatal mengaku selama ini dirinya sebagai korban salah tangkap oleh polisi.

Saka Tatal mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui soal tewasnya Vina dan Eky.

"Di rumah tu gak nyaman didatangi polisi terus, ditanyain pokoknya gak nyaman banyak yang datangi," ungkap Saka Tatal kepada Kompas.com, Senin, (20/5/2024).

"Kepingin saya pribadi nama saya dibersihkan kayak dulu lagi, bisa normal lagi di masyarakat, gak pandangan sebelah mata lagi," sambungnya.

Cerita Saka Tatal Ungkap Detik-detik Ditangkap

Setelah empat tahun bebas, Saka Tatal, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi(16) dan kekasihnya, Muhammad Rizky (16) muncul.

Sebelumnya, Saka Tatal pun mengungkapkan detik-detik penangkapan dirinya yang dituduh sebagai salah satu dari 11 pelaku pembunuhan Vina.

Didampingi pengacaranya, Saka Tatal menjawab pertanyaan dari awak media soal kasus Vina Cirebon.

Cerita tersebut disampaikan Saka Tatal dalam wawancara bersama awak media pada Sabtu (18/5/2024) kemarin.

Saka menjelaskan, saat kejadian usianya baru 16 tahun.

Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin, saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin, saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Karenanya ia divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.

"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka Tatal dilansir dari Youtube metro tv news, Minggu (19/5/2024).

Saka Tatal mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui soal tewasnya Vina dan Eky.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved