Polres Simalungun

Gerebek Markas Judi Sabung Ayam di Tanah Jawa, Jatanras Polres Simalungun Tangkap 7 Pelaku

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menindak praktik perjudian jenis judi sabung ayam di Ladang Sawit Milik Sartini persis di Pondok Batu Huta VI

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menindak praktik perjudian jenis judi sabung ayam di Ladang Sawit Milik Sartini persis di Pondok Batu Huta VI Naga Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Minggu (19/5/2024) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menindak praktik perjudian jenis judi sabung ayam di Ladang Sawit Milik Sartini persis di Pondok Batu Huta VI Naga Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Minggu (19/5/2024) lalu.

Penindakan tersebut dilakukan atas adanya laporan Ahmad Yunus Harahap warga setempat.

Atas penindakan tersbut diamankan 7 pelaku, masing-masing RE (30), JR (19), MR (40), IP (36) J (61), MP (33), FHJ (19).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 set gelanggang, 1 set papan ronde, 1 unit jam dinding, dua unit pak duduk keccil, 2 basko kecil, 1 baskom besar, 1 lembar spanduk peraturan, 1 jerigrn berisi air, 4 potong spom, 2 ekor ayam jantan, 2 potong tas ayam, dan 17 unit speda motor.

Selanjutnya 7 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk di mintai keterangan.

Hingga saat ini polisi telah melakukan pemeriksaaan terhadap saksi-saksi DAN merobohkan lapak Sabung Ayam tersebut.

Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap pengelola gelanggang dan bandar, karena pada saat di lakukan penangkapan mereka melarikan diri.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved