Sumut Memilih

Lulus Jadi Jaksa, Anggota PPK Terdakwa Gelembungkan Suara Partai di Medan Dilaporkan ke Kejagung

Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Medan Timur terdakwa kasus penggelembungan suara partai

TRIBUN MEDAN/HO
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan laporannya ke Kejagung, Rabu (23/5/2024). Paul meminta agar Kejagung membatalkan SK Abdillah yang baru saja terpilih sebagai calon Jaksa di Kabupaten Asahan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Medan Timur terdakwa kasus penggelembungan suara partai dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan itu disampaikan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Dalam laporannya, Rabu (23/5/2024) semalam, Paul meminta agar Kejagung membatalkan SK Abdillah yang baru saja terpilih sebagai calon Jaksa di Kabupaten Asahan.

Paul menyebutkan, Abdillah telah terbukti melakukan pidana pelanggaran Pemilu dan telah divonis 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan.

"Ya laporan saya sampai ke Kejagung meminta agar Ketua PPK Kecamatan Medan Timur yang telah terbukti bersalah menggelembung suara partai dibatalkan menjadi Jaksa. Harapannya ini bisa didengarkan oleh Kejagung," kata Paul kepada tribun Medan, Kamis (23/5/2024).

Paul menyampaikan laporan itu dia tujukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dia berharap langkah itu memberikan efek jera kepada pelaku khususnya penyelenggaraan pemilu agar tidak melakukan kecurangan.

Menurut politisi PDIP itu, Abdillah telah terbukti cacat moral dan tidak berintegritas dengan melakukan pergeseran suara partai oleh Pengadilan.

"Ini sebagai efek jerah kepada pelaku. Karena itu sebagai terdakwa pelaku sudah cacat moral sebagai calon Jaksa karena itu saya berharap agar Kejagung membatalkan pengangkatan dia sebagai Jaksa di Asahan," tutur Paul.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan memvonis bersalah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan penggelembungan suara PKB.

Adapun yang menjadi terdakwa yakni Junaidi Machmud (48) dan Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur serta Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut.

Ketiganya terbukti membantu menambah perolehan suara partai PKB yang diambil dari partai PKN, dan Buruh.

Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis membacakan amar putusannya dihadapan terdakwa.

"Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan," Selasa (21/5/2024).

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Junaidi juga dihukum membayar pidana denda.

"Dan denda senilai Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan," ujarnya.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved