Sumut Memilih

Lulus Jadi Jaksa, Anggota PPK Terdakwa Gelembungkan Suara Partai di Medan Dilaporkan ke Kejagung

Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Medan Timur terdakwa kasus penggelembungan suara partai

TRIBUN MEDAN/HO
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan laporannya ke Kejagung, Rabu (23/5/2024). Paul meminta agar Kejagung membatalkan SK Abdillah yang baru saja terpilih sebagai calon Jaksa di Kabupaten Asahan. 

Dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program penyelenggaraan Pemilihan Umum yang Jujur, adil proporsional dan akuntabel.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

JPU menilai, bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 532 UU Pemilu.

"Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair," jelas Jaksa.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

“Dimana pada saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” kata Jaksa.

Kemudian, pada Sabtu 2 Maret 2024, para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D Hasil.

Namun, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa.

Atas permintaan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga, maka terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan dari terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP.

"Setelah kode password diberikan oleh terdakwa Junaidi Machmud maka, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved