Berita Viral

MALUNYA Neneng Ibu Perekam Putrinya, Ajak Pacar Anak Bercinta Ditolak Mentah-mentah karena Bau

Malunya Neneng Komala Dewi(46) ibu di Jakarta Timur perekam putrinya HR (16) bersetubuh lalu ajak pacar anaknya itu bercinta tapi ditolak mentah-menta

KOLASE TRIBUN MEDAN
MALUNYA Neneng Ibu Perekam Putrinya, Ajak Pacar Anak Bercinta Ditolak Mentah-mentah karena Bau 

TRIBUN-MEDAN.COM – Malunya Neneng Komala Dewi (46) ibu di Jakarta Timur perekam putrinya HR (16) bersetubuh lalu ajak pacar anaknya bercinta.

Adapun Neneng Komala Dewi kini harus menahan malu karena aksinya yang bikin geleng-geleng kepala terbongkar.

Dimana Neneng ketahuan merekam putrinya saat bersetubuh dengan pacarnya.

Bahkan, ternyata Neneng mengajak kekasih anaknya itu bercinta dengan dirinya.

Namun, ajakan Neneng ditolak mentah-mentah oleh kekasih anaknya tersebut dengan alasan bau badan.

Tak hanya itu, aksi Neneng yang hendak mengelabui petugas medis juga ketahuan.

Kala itu, Neneng ketahuan melakukan berbagai upaya untuk mengugurkan kandungan putrinya yang sudah 7 bulan.

Pertama, ia sempat mengelabui petugas medis di Puskesmas Malaka Jaya dengan memasukkan cucunya yang baru lahir ke dalam plastik hitam dan kardus.

"Dimasukkan dalam plastik hitam dan kardus dengan kondisi ari-ari atau plasenta masih menempel oleh NKD agar tak ketahuan oleh pihak keluarga," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dilansir Tribun-medan.com, Kamis (23/5/2024).

Kolase Foto Neneng Komala Dewi, ibu perekam anak dan pacar berhubungan intim.
Kolase Foto Neneng Komala Dewi, ibu perekam anak dan pacar berhubungan intim. (Kolase Foto TribunJakarta/TribunBekasi)

Kepada petugas, ia mengaku jika bayi tersebut baru saja ditemukannya di toilet dekat kontrakannya, wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ia juga mengaku bahwa bayi tersebut merupakan anak yang dilahirkan pengamen wanita.

Padahal pada kenyataannya bayi berjenis kelamin laki-laki itu baru saja dilahirkan HR di toilet rumahnya.

HR melahirkan pada usia kandungan 22 minggu setelah meminum obat penggugur kandungan yang dibelikan oleh tersangka lain, Nurhayati alis N.

Saat itu, Neneng sendirilah yang memodali N sebesar Rp2 juta untuk membeli obat tersebut di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah mendapat penanganan medis, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong.

Tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Kebohongan kedua yakni alasan perekaman yang dilakukan Neneng.

Baca juga: KENAPA Desta Terseret Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI? Dipanggil Sidang DKPP Tapi Batal Hadir

Baca juga: Sosok Grace Tahir, Wanita Kaya Raya Putri Pendiri Mayapada Group yang Tampil Sederhana

Diketahui, Neneng sengaja merekam anaknya bersetubuh dengan kamera ponsel untuk kepuasan diri.

Perekam pertamanya dilakukan pada November 2023 lalu di indekospacar HR, di Kranji, Kota Bekasi.

Kepada polisi, Neneng mengaku alasan ia membiarkan persetubuhan ini lantaran takut dengan pacar sang anak yang acap kali berkata kasar.

Padahal pengakuannya justru berbeda ketika polisi melakukan pendalaman.

Fakta terbaru, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean menyebut Neneng pernah mengajak pacar anaknya itu untuk berhubungan badan.

Akan tetapi, ajakan berhubungan itu rupanya ditolak karena Neneng disebut bau badan.

"NKD suka dan ingin berhubungan sama pacar anaknya. Tapi pacar anaknya tidak mau berhubungan dengan alasan NKD, katanya bau," kata Armunanto saat dihubungi dikutip dari Tribunnews, Rabu (22/5/2024).

Adapun latarbelakang Neneng mengajak untuk berhubungan badan, lantaran suka dengan pacar anaknya itu.

"Dia (NKD) suka sama pacar anaknya," bebernya.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” jelas Nicolas.

Sementara HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung.

Pacar HR pun sudah ditangani oleh Polres Metro bekasi Kota sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

(*/Tribun-medan.com) 

Baca juga: Dua Anak di Nias Selatan Menjadi Korban Gigitan Anjing yang Dibiarkan Liar, Polres Bertindak

Baca juga: Sosok Fadjar Prasetyo, Mantan KSAU Resmi Jabat Komisaris Utama PT Garuda Indonesia

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved