Breaking News

Polres Labuhanbatu

Masyarakat dan Karyawan PKS PT PPSP Pulo Padang Dukung Kinerja Kepolisian: Topang Ekonomi Keluarga

Beri dukungan kepada Polres Labuhanbatu, masyarakat dan pekerja Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai (PT PPSP) menggelar aksi damai

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Beri dukungan kepada Polres Labuhanbatu, masyarakat dan pekerja Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai (PT PPSP) menggelar aksi damai di depan Mapolres Labuhanbatu, Rabu (22/05/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Beri dukungan kepada Polres Labuhanbatu, masyarakat dan pekerja Pabrik Kelapa Sawit PT Pulo Padang Sawit Permai (PT PPSP) menggelar aksi damai di depan Mapolres Labuhanbatu, Rabu (22/05/2024).

Massa berkumpul di pabrik PT PPSP pada pukul 10.20 WIB sebelum bergerak ke Jalan MH Thamrin (Simpang VI) Rantauprapat yang dilanjutkan ke Mapolres Labuhanbatu.

Aksi damai dan dukungan kepada Polres Labuhanbatu membawa pengeras suara, spanduk, dan selebaran dengan tuntutan utama Mendukung Operasional PKS PT PPSP demi kesejahteraan pekerja dan masyarakat Kelurahan Pulo Padang dan sekitarnya.

Massa bergerak dari pabrik PT PPSP menuju Lapangan Ika Bina dan Simpang 6 Kota Rantauprapat sambil berorasi.

Koordinator aksi, Ishak, memimpin orasi dengan menyampaikan dukungan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH atas tindakan hukum terhadap masyarakat yang menolak operasional PKS yang melakukan tindakan melawan hukum secara anarkis.

"Sebagai respon atas demonstrasi yang dilakukan pihak yang menolak beroperasinya PKS PT PPSP Pulo Padang apalagi narasi yang dibangun dari orasi demonstras itu cenderung memutar balikkan fakta dan menyudutkan pihak Polres Labuhanbatu. Kami memberi dukungan kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu untuk maju terus dalam menegakkan hukum, "kata koordinator Ishak.

Tindakan tegas telah dilakukan terhadap masyarakat penentang beroperasinya PKS PT PPSP.

Polres Labuhanbatu telah menangkap 05 pelaku tindak pidana berinisial TT (29), AF (24), FH (24), EGR (36) dan GSR (25)  yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 dari UU-RI No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Selanjutnya diharapkan agar para pelaku yang telah diamankan dan diproses hukum kami mendukung proses hukum terhadap pelaku yang telah dengan sengaja melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan luka-luka hingga dirawat di Rumah Sakit Umum Rantau Prapat untuk diproses secara hukum.

Dukungan penuh dari masyarakat Pulo Padang terhadap pengoperasian PT PPSP karena dampak positifnya terhadap ekonomi lokal dan ajakan kepada.

Pihak Polres Labuhanbatu untuk terus menjalankan tugas dengan baik, serta ungkapan cinta dan dukungan kepada Polres Labuhanbatu.

Penekanan akan pentingnya pekerjaan bagi warga Pulo Padang sebagai penopang ekonomi keluarga. Selama Pabrik beroperasi, tentu menghindari tindak pidana sebab masyarakat sudah memiliki pekerjaan.

Setelah berorasi di Simpang VI, massa melanjutkan aksi menuju Mapolres Labuhanbatu untuk menyampaikan dukungan tuntutan yang sama.

Selama aksi berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Polres Labuhanbatu mengawal dengan baik, memastikan tidak ada insiden yang mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK MH mengatakan Polres Labuhanbatu menghargai hak masyarakat dalam menyuarakan aspirasi mereka secara damai dan tertib.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved