Polres Tanjungbalai Terus Berkomitmen Berantas Narkoba, 20 Orang Pelaku Ditangkap
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH memimpin konferensi pers mengungkap kasus tindak pidana narkoba
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH memimpin konferensi pers mengungkap kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Antik Toba 2024.
Kegiatan bertempat di depan Lobi Utama Polres Tanjungbalai, Rabu (22/5/24) pukul 10:00 WIB.
Turut hadir juga Kabag Ops Kompol M.P. Pardede, S.H, Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, KBO Narkoba Iptu L. Simatupang dan insan pers.
"Pada rilis yang kami gelar hari ini hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama Operasi Kepolisian Antik Toba 2024 (Polres Tanjung Balai merupakan Satwil Imbangan) yang dimulai pada tanggal 01 Mei 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024," ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, selama Operasi Kepolisian Antik Toba 2024 terdapat 14 kasus dengan tersangka 20 orang di antaranya 16 orang laki-laki dan 4 orang perempuan, jumlah barang bukti Pil Ecstasy 54 butir, Sabu 12.84 gram dan ganja 2.57 gram.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Polres Sibolga Gelar Latihan Pengendalian Massa
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah kami untuk memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diminimalisir dan dihilangkan," tambah Kapolres.
Kapolres mengatakan, Polres Tanjungbalai berharap agar masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya. "Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, komitmen kita bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama," ucapnya.
Tambah Kapolres, terkait pasal yang dipersangkakan terhadap ke 20 orang tersangka Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (*)
Dirnarkoba Polda Sumut Beri Penghargaan ke 36 Personel Berprestasi Ungkap Jaringan Internasional |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Batubara Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba, Selamatkan Ribuan Generasi Muda |
![]() |
---|
Jaringan Sabu Antarprovinsi Disikat Polda Sumut, Amankan 10 Kg Sabu, 24.000 Ekstasi dan 150 Butir H5 |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Pelaku dan 2,25 Gram Sabu |
![]() |
---|
Gerebek Pondok, Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.