Berita Viral
MOBIL Rubicon Mario Dandy Tak Laku-laku Padahal Sudah Korting Rp100 Juta, Bakal Dimurahkan Lagi?
Lagi-lagi mobil Rubicon milik Mario Dandy yang dilelang tak laku-laku padahal sudah dikorting Rp100 juta
TRIBUN-MEDAN.COM – Lagi-lagi mobil Rubicon milik Mario Dandy tak dilirik pembeli padahal sudah dikorting Rp100 juta.
Adapun mobil Rubicon Mario Dandy yang sudah dilelang hingga dikorting tak kunjung laku.
Bahkan mobil Rubicon tersebut tak dilirik pembeli meskipu harganya sudah dikorting Rp100 juta.
Seperti diketahui, mobil Rubicon tersebut baru saja dilelang untuk kedua kalinya pada 13-20 Mei 2024.
“Belum ada penawaran sama sekali hingga hari terakhir pelelangan,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono dilansir Tribun-medan.com, Jumat (24/5/2024).
Pada proses lelang itu, harga mobil Mario Dandy dibanderol Rp 700 juta.
Harga tersebut telah diturunkan dari sebelumnya Rp 809.300.000 pada lelang yang dilakukan April 2024.
Dengan begitu, Kejari Jakarta Selatan berencana membuka kembali pelelangan untuk mobil dengan nomor polisi B 2571 PBP berwarna hitam itu.
Lelang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Reza mengatakan, pada pelelangan ketiga, harga mobil rencananya dikorting kembali hingga Rp 100 juta.
Artinya, harga lelang jilid ketiga nanti kemungkinan dibuka di harga Rp 600 juta.
"Maka dari itu, harga lelang jilid ketiga nanti kemungkinan dibuka di harga Rp 600 juta," ucap Reza.
Baca juga: PEGI Ikhlas Dijebloskan Penjara dan Mati Syahid, Ucap Sumpah ke Ibu, Bantah Terlibat Pembunuhan Vina
Baca juga: Ciri-ciri Pegi yang Ditangkap Beda dengan Foto DPO Kasus Vina Cirebon, Kompolnas Ingatkan Polda
Sebelumnya, Rubicon milik Mario dilelang selama delapan hari yang berlangsung terhitung sejak 19 April hingga 26 April 2024.
Waktu itu, Rubicon itu dibuka dengan harga Rp 809.300.000.
Namun, hingga hari terakhir pelelangan, tidak ada satu pun penawaran.
Rubicon Mario itu kemudian kembali dilelang pada 13-20 Mei 2024.
Tak ada satu pun penawaran yang masuk terhadap Rubicon yang dibuka di harga Rp 700 juta tersebut.
Adapun mobil itu menjadi salah satu barang Mario Dandy yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan, hingga hari ini hanya ada satu peserta lelang.
"Belum laku, hari ini hanya satu peserta dan tidak melakukan penawaran," kata Haryoko saat dikonfirmasi.
Haryoko menjelaskan, dalam waktu dekat Kejari Jakarta Selatan akan kembali melelang mobil Jeep Rubicon tersebut.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan mobil Rubicon itu bakal turun harga dari angka yang dibuka sebelumnya sebesar Rp 809,3 juta.

"Iya ada kemungkinan untuk itu (turun harga).
Kita sudah laksanakan sesuai penilaian KJPP, mungkin konsumen mempunyai penilaian tersendiri dan kita akan terus menyesuaikan dengan harga yang terbaik," ujar dia.
"Nanti akan kita akan perhitungkan kembali dan nilai pasti berikutnya akan muncul pada saat pengumuman lelang," tambahnya.
Baca juga: Diduga Salah Tangkap, Pengakuan Pegi ke Ibunya Dituduh Bunuh Vina Cirebon: Mati Syahid Gak Apa-apa
Baca juga: Lawakannya Sepi Job Sampai 2 Tahun, Sule Andalkan Uang Kontrakan dan Hasil Kebun Untuk Makan
Hasil Lelang untuk Korban
Ia juga mengatakan, uang hasil lelang bakal diserahkan seluruhnya kepada korban sebagai biaya restitusi.
"Seluruh hasil dari lelang tersebut akan kami serahkan ke korban.
Jadi masyarakat bisa pantau seberapa jauh proses ini dilakukan, berapa uang yang didapatkan dan berapa uang yang diserahkan," kata Haryoko.
Haryoko menjelaskan, proses lelang dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan.
"Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan, doakan saja lancar dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus untuk korban," ujar dia.
Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang.
Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: LINK Resmi Pendaftaran CPNS 2024, Login sscasn.bkn.go.id, Ketentuan Ubah Data Diri di Akun SSCASN
Baca juga: HEBOH Prabowo Subianto Mendadak Ganti Program Makan Siang Gratis: Makan Siang Terlalu Lama
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Mario Dandy
Harga Mobil Rubicon Mario Dandy
Rubicon Mario Dandy tak laku-laku
Rubicon
Tribun-medan.com
VIRAL Dosen Ancam Bakar Rumah Sakit Gegara Istrinya Tak Bisa Lahiran Normal, Dokter Sampai Dicakar |
![]() |
---|
YUDO Sadewa Anak Menkeu Purbaya Yudhi Disorot Gegara Tuding Sri Mulyani Agen CIA |
![]() |
---|
PERAN 2 Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Motif Sakit Hati Hingga Kronologi Sadis |
![]() |
---|
VIRAL Sosok Yudo Anak Menkeu Nyinyiri Sri Mulyani, Sindir Orang Miskin hingga Pemerintah Konoha |
![]() |
---|
KONDISI Orangtua Tiara Usai Sang Anak Dimutilasi Pacarnya Jadi Ratusan Potong, Enggan Keluar Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.