Polres Labuhanbatu
Selamatkan Peternak, Polsek Marbau Gagalkan Pencurian Sapi, 3 Pelaku Ditangkap Dua Lagi Diburu
Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama Tim Opsnal dibantu Satpam PT Smart Padang Halaban berhasil menangkap 3 pelaku pencurian
TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama Tim Opsnal dibantu Satpam PT Smart Padang Halaban berhasil menangkap 3 pelaku pencurian 2 ekor sapi di Divisi 03 Perkebunan PT Smart Padang Halaban, Sabtu (24/5/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP DR Bernhard Malau SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu SH mengatakan mengatakan, sapi curian tersebut milik Faida Hanim Manurung (53) warga Dusun IV Desa Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura.
"Pencurian dilakukan 3 tersangka menggunakan pikap,"ujar AKP Parlando.
Ditambahkannya, ketiga pelaku masing-masingĀ JS (21) penduduk Dusun I Kampung Bagan Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Labuhanbatu, BH (32) penduduk Dusun I Kampung Bagan Desa Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Labuhanbatu dan PES (31) penduduk Ds Pinang Awan Simpang PKS Milano Kecamatan Labusel.
Pencurian berlangsung pada Jumat 24 Mei 2024 Pukul 03.20 Wib di Areal perkebunan kelapa sawit PT Smart Padang Halaban di Dusun I Desa Perkebunan Brussel KecamatanMarbau Kabupaten Labura.
Saat itu Minsnan dan Suraji Satpam PT Smart Padang Halaban mendapat informasi bahwa sedang terjadi pencurian ternak sapi di areal Perkebunan PT Smart Padang Halaban.
Atas informasi yang didapatnya selanjutnya menghubungi Polsek Marbau.
"Hingga selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama anggotanya dibantu oleh Saksi Satpam PT. Smart setelah kejar-kejaran diareal kebun di Divisi 3 berhasil menangkap 02 orang dari 05 pelaku pencurian ternak sapi berinisia PES dan BH serta pelaku JS ditangkap di Dusun I Kampung Bagan Ds Pulo Jantan Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura,"ujar AKP Parlando.
Para pelaku kini telah ditahan beserta sejumlah barang bukti dua ekor sapi betina warna coklat kehitaman dan putih, satu unit mobil pick up merk Suzuki Carry nopol B 9772 KAU, dua utas tali warna putih, sehelai tika dan barang bukti lainnya.
Tepisah, Kapolsek Marbau AKP Gesson Saragi Team gabungan Polsek dan pengamanan kebun (Sat Pam) membawa para tersangka dan barang bukti tersebut di atas ke Mapolsek Marbau untuk proses selanjutnya.
"Terhadap 02 orang lagi teman tersangka yang melarikan diri masih tetap dilakukan pengejaran. Terhadap ke-03 pelaku JS, BH, PES dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 07 tahun penjara,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.