Berita Medan
MODUS Nina Wati, Janjikan Bisa Luluskan 8 Calon TNI yang Sudah Dinyatakan Tak Lulus
Kali ini, pelapornya seorang tentara nasional Indonesia (TNI) aktif berinisial SRN dan tujuh orang lainnya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Nina Wati kembali dilaporkan ke Polda Sumut terkair kasus penipuan.
Kali ini, pelapornya seorang tentara nasional Indonesia (TNI) aktif berinisial SRN dan tujuh orang lainnya.
Nina diduga menipu korbannya hingga kerugian ditaksir mencapai Rp 3,5 Miliar.
Adapun modus Nina diduga menjanjikan mampu membuat 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lulus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban dan akan menyelidikinya.
"Ada 8 orang yang diduga tertipu dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 3,5 Miliar. Dengan kejadian tersebut pelapor dan orangtua peserta lainnya merasa telah ditipu, sehingga melapor dan membuat pengaduan ke Polda Sumut,"kata Kombes Sumaryono, Senin (27/5/2024).
Polisi menjelaskan, dugaan penipuan modus masuk tentara nasional Indonesia (TNI) bermula pada 3 Oktober 2023 lalu di Jalan Palu Panglima, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang.
Saat itu Nina menjanjikan 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lulus pada pendaftaran calon TNI angkatan darat tahun 2023.
Para korban diduga diminta membayar ratusan juta per orang hingga total mencapai Rp 3, 5 Miliar.
Setelah membayar, Nina disebut berjanji dapat meluluskan para calon siswa tersebut dan akan dilantik menjadi Secaba TNI AD tanggal 9 maret 2024.
Nyatanya, sampai saat ini delapan anak korban masih dinyatakan tidak lulus. Sementara Nina diduga tidak bertanggungjawab.
"Akan tetapi sampai sekarang ini para calon siswa tidak pernah dipanggil untuk mengikuti pendidikan Secaba TNI AD tahun 2023," katanya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
| Sepanjang Oktobe 2025, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Mendominasi |
|
|---|
| Ajukan Kasasi Sengketa Cambridge, Korban Lily Harap MA Beri Putusan Objektif |
|
|---|
| Pertimbangan Hakim Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Kasus Kematian Remaja di Medan |
|
|---|
| Medan Jadi Acuan Prototipe Program 3 Juta Rumah di Sumut |
|
|---|
| Gara-gara Uang Parkir Rp 2 ribu, Jukir Liar Aniaya Pengendara Motor, Kini Mendekam di Sel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.