Berita Nasional

Jika Kios Naikkan Harga Pupuk Subsidi dari HET, Kadis Pertanian Toba Bakal Cabut Izin Distribusi

seluruh pengecer atau kios pupuk subsidi agar tetap komitmen menjalankan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tria Rizki

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Kepala Dinas Pertanian Toba Joni Hutajulu secara tegas bakal cabut kios yang menaikkan harga pupuk subsidi dari Harga Ecera Tertinggi (HET). Ia juga sebutkan dirinya terus mengimbau supaya seluruh pengecer atau kios pupuk subsidi agar tetap komitmen menjalankan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).

HET untuk pupuk urea subsidi perkilonya Rp. 2.250 atau Rp. 112.500 per sak. Untuk pupuk NPK Poska, HET sebesar Rp. 2.300 per kilogram dan Rp. 115 ribu per sak.

Ia juga meminta petani yang mengalami adanya kenaikan harga ecer diatas HET supaya menyampaikan laporan secara langsung.

"Jadi kami memohon bagi semuanya termasuk masyarakat apabila ada mengetahui dimana pupuk bersubsidi dijual diatas HET agar diinformasikan ke kami agar kita sama-sama melakukan tindakan tegas kepada pengecer pupuk bersubsidi," ujar Joni Hutajulu, Selasa (28/5/2024).

Joni juga meminta kepada poktan agar tidak mudah dibohongi mengenai harga pupuk bersubsidi.

"Kepada kelompok tani juga jangan mudah dibohongi, artinya apabila membeli pupuk tersebut mintalah tanda terima atau kwitansi dari pembelian atau penebusan pupuk tersebut agar kita mengetahui berapa sebenarnya harga daripada pupuk bersubsidi tersebut," tambahnya.

Ia juga memberikan contoh kasus di Kecamatan Parmaksian. Bagi seluruh pengecer atau kios pupuk subsidi di sana, pihaknya menyampaikan teguran keras melalui surat.

"Dan apabila surat teguran keras ini tetap dilanggar, kita akan melakukan pencabutan izin kios pupuk bersubsidi tersebut," lanjutnya.

"Surat tersebut sudah kita tembuskan ke PT. Pupuk Indonesia yang ada di Medan. PT. Pupuk Indonesia juga tetap bersinergi dengan kita melakukan pengawasan pantauan harga sampai ke lini empat yakni kios pengecer pupuk bersubsidi," sambungnya.

Bahkan, ia juga sampaikan, menaikkan harga pupuk subsidi dari HET bisa juga dibawa ke ranah hukum.

"Dan apabila memang tindakan diluar dari kebiasaan itu sudah kita cabut memungkinkan kita ajukan ke ranah hukum," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved