Kenaikan UKT Batal
Terungkap Kapan Kenaikan UKT Berlaku, Nadiem Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa Baru
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akhirnya dibatalkan pemerintah. Mendikbudristek Nadiem Makarim Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar Mahasiswa Baru
TRIBUN-MEDAN.com - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akhirnya dibatalkan pemerintah.
Pembatalan kenaikan UKT ini diputuskan pemerintah setelah mahasiswa PTN di Indonesia bertubi-tubi melakukan aksi demo penolakan.
Mendikbudristek Nadiem Makarim Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar Mahasiswa Baru.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Pemanggilan tersebut untuk membahas mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi yang dinilai memberatkan masyarakat
Jokowi mengatakan untuk sementara waktu kenaikan UKT di Perguruan Tinggi akan dievaluasi.
"Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi," kata Jokowi usai menghadiri Inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora, Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).
Dalam pertemuan dengan Menteri Nadiem, Jokowi mengaku memberi pertimbangan bahwa kenaikan UKT terbilang tinggi. Ia meminta Nadiem untuk membatalkan atau memberikan keringanan agar kenaikan UKT tidak terlalu tinggi.
"Ya saya memberikan pertimbangan-pertimbangan tapi kan tadi sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringakan," katanya.
Jokowi mengatakan kemungkinan UKT akan naik pada tahun depan. Hanya saja Jokowi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai rencana tersebut.
Menurut Presiden mengenai teknis pembatalan atau penundaan kenaikan UKT tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Nadiem.
"ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini," tuturnya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
Hal itu disampikan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).
"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," katanya.
Nadiem mengatakan tidak akan ada kenaikan UKT buat semua mahasiswa pada tahun ini. Kemendikbud akan mengevaluasi permintaan UKT yang diajukan perguruan tinggi.
"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," katanya.
Nadiem mengatakan untuk lebih rinci akan dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.
Nadiem mengatakan keputusan membatalkan kenaikan UKT tersebut diambil setelah pihaknya mendengar sejumlah aspirasi dari masyarakat, mahasiswa, dan keluarga.
Menurut Nadiem nantinya kenaikan UKT harus mempertimbangkan asas keadilan.
"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan jadi ini akan segera kita lakukan," pungkasnya.
Kembalikan Kelebihan Bayar
Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi negeri menyambangi mahasiswa yang batal mendaftar ulang akibat tingginya biaya uang kuliah tunggal (UKT).
Hal tersebut diungkapkan oleh Nadiem setelah menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.
"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).
Selain itu, Nadiem meminta perguruan tinggi negeri untuk mengembalikan kelebihan bayar mahasiswa baru yang sudah membayar UKT yang dinaikkan.
Perguruan tinggi negeri, kata Nadiem, harus memikirkan formulasi pengembalian tersebut.
"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," tutur Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).
"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," katanya.
Nadiem mengatakan tidak akan ada kenaikan UKT buat semua mahasiswa pada tahun ini.
Kemendikbudristek, kata Nadiem, akan mengevaluasi permintaan UKT yang diajukan perguruan tinggi.
"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," katanya.
Nadiem mengatakan untuk lebih rinci akan dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.
(*/TRIBUN-MEDAN.com).
Sumber: TribunSolo.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KENAIKAN-UKT-Dibatalkan-Tahun-Ini-Usai-Para-Mahasiswa-Nangis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.