Berita Viral
PENGAKUAN Kapolda Jabar 2016, Tegaskan Hanya 1 Buron, Singgung Kesalahan Rilis Soal DPO Kasus Vina
Irjen Pol (Purn) Anton Charliayan mengatakan jika dalam rilis ada kesalahan yang terjadi. Saat itu muncul nama DPO Dani dan Andi dalam kasus Vina.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pengakuan Kapolda Jabar 2016.
Tegaskan hanya 1 buron dalam kasus tersebut.
Ia pun menyinggung kesalahan rilis soal DPO kasus Vina.
Baca juga: KENAPA Ramai Penolakan Tapera? Khawatir jadi Bancakan: Belajar dari Kasus Jiwasraya dan Taspen
Kapolda Jabar yang menjabat tahun 2016-2017 lalu akhirnya buka suara soal DPO dalam kasus kematian Vina Cirebon.
Dengan tegas Irjen Pol (Purn) Anton Charliayan selaku Kapolda Jabar 2016-2017, menegaskan bahwa hanya ada satu buron DPO kasus Vina Cirebon dan bukan tiga.
Irjen Pol (Purn) Anton Charliayan mengatakan jika dalam rilis ada kesalahan yang terjadi.
Sehingga saat itu muncul nama DPO Dani dan Andi dalam kasus Vina.
"Apa betul 3 menjadi 1 jangan sampai menjadikan keresahan masyarakat, darimana anda menyatakan 3 DPO ini menjadi 1 sementara dalam keputusan pengadilan adalah 3," kata Anton di TvOne dikutip Tribun-medan.com via TribunSumsel.com.
"Sebetulnya tidak dicabut hanya mungkin ada kesalahan rilis yang harus diralat kembali seandainya DPO ini ada, tapi saat ini mereka menyatakan itu adalah DPO hantu karena identitasnya tidak jelas, namanya tidak jelas," katanya.
Untuk itu Irjen Anton meminta agar pihak terkait melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Mohon maaf pak memang untuk saat ini keterangan saksi maupun dari tersnagka terdahulu tidak menunjukan signifikan ke DPO yang ada, sehingga bukan makin mengerucut malah makin pabaliut, makin kemana-mana," katanya.
Baca juga: Banyak Tangani Sengketa Tanah Adat, Komnas HAM Minta Sorbatua Siallagan Dibebaskan
"Jadi berbeda antara masa lalu dengan masa kini," tambah Anton Charliyan.
Ia juga menekankan ke penyidik Polda Jabar wajib melakukan rekonstruksi ulang kasus Vina agar mengetahui peran masing-masing pelaku.
"Saya bilang ini kan bisa kita lihat dari rekonstruksi TKP, di sana akan ada 11 ada orang yang berperan siapa berbuat apa dan melakukan apa itu harus jelas. Kita harus rekonstruksi TKP dan rekonstruksi hasil gambar olah TKP yang pertama apa betul 11 atau tidak," katanya.
Kata Anton, keputusan DPO kasus Vina dari 3 menjadi 1 ini tidak mutlak adanya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.