Pendidikan

Perintah Dirjen Dikti UKT Batal dan Uang Lebih Bayar Harus Dikembalikan, Begini Respons USU

Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek telah mengirimkan surat kepada rektor PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI 2024.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Rektor USU Muryanto Amin berdialog dengan mahasiswa yang melakukan aksi tolak kenaikan UKT di depan kantor Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Senin (20/5/2024). Dalam aksinya, mahasiswa menolak kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang terlalu tinggi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek telah mengirimkan surat kepada rektor PTN dan PTN BH mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI 2024.

Terdapat 6 poin penting yang disampaikan dirjen ke PTN. Per tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek Abdul Haris secara resmi mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN BH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTN BH.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas dan Protokol Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia mengatakan akan melakukan pengembalian uang kuliah sesuai dengan poin 6 dalam surat tersebut.

"Di poin 6 sudah dijelaskan bahwa PTN harus mengembalikan kelebihan pembayaran UKT," ujarnya kepada Media, Rabu (29/5/2024).

Psikolog Anak dari Fakultas Psikologi USU, Amalia Meutia, M.Psi
FOTO DOKUMENTASI: Kepala Humas dan Protokol Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia Amalia Meutia, M.Psi (Tribun Medan/Victory)

Dalam surat juga disebutkan untuk merevisi surat keputusan rektor, PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.

Rektor USU tanggapi langsung mahasiswa aksi yang gruduk gedung biro rektor, terkait kenaikan UKT, Senin (20/5/2024). (Tribun Medan/Husna Fadilla)
Rektor USU tanggapi langsung mahasiswa aksi yang gruduk gedung biro rektor, terkait kenaikan UKT, Senin (20/5/2024). (Tribun Medan/Husna Fadilla) (TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN)

"Di poin 3 dijelaskan agar PTN harus merevisi surat Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI," jelas Amalia.

Berdasarkan keputusan tersebut maka besaran UKT tahun 2024/2025 disesuaikan dengan besaran pada tahun 2023/2024.

"UKT yg dirujuk adalah UKT tahun Akademik 2023/2024. Untuk pengajuan ulang, kapannya harus setelah surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek turun," ungkapnya.

Berikut Enam Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek

1. Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

2. Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

3. Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.

4. Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.

5. ⁠Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.

6. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Mendikbud Batalkan Kenaikan UKT, BEM USU Sebut hanya untuk Redakan Kemarahan Masyarakat

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved