Sumut Terkini
Sidang Dugaan Fiktif Faktur Pajak, Penasihat Hukum Terdakwa Sebut PPNS Perpajakan Cacat Formil
Namun sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bakhtiar harus ditunda karena saksi ahli tidak dapat dihadirkan oleh jaksa.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sidang dugaan faktur pajak fiktif masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Rabu (29/5/2024).
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dan Kejati Sumut.
Namun sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bakhtiar harus ditunda karena saksi ahli tidak dapat dihadirkan oleh jaksa.
Sementara dalam hal ini, Dwi Riko Susanto sebagai Direktur PT Susanto Dwi Rezeki duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Terdakwa bersidang didampingi penasihat hukumnya, Saiful. Usai sidang, penasihat hukum terdakwa membeberkan, ada cacat formil hukum dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari kantor perpajakan yang berkantor di Medan.
Fakta cacat formil ditemukan Saiful dari keterangan saksi atas nama Eka Septian selaku pemilik perusahaan PT Eka Tri Mandiri dan CV Sukses Mandiri.
"Ketika di persidangan, saksi (Eka Septian) menyatakan bahwa semua faktur PPN yang dibukakan kepada perusahaan klien kami (terdakwa) adalah berdasarkan transaksi jual beli pupuk non subsidi yang sebenarnya. PPN (pajak pertambahan nilai) 10 persen semua sudah dibayarkan oleh klien kami dan sudah diterima kedua perusahaan saksi, serta juga telah dibayarkan ke kas negara," ucap Saiful di PN Binjai.
Saiful menjelaskan, persoalan muncul ketika saksi Eka Septian menyatakan ada beberapa faktur PPN yang tidak berdasarkan transaksi, termuat dalam berita acara pemeriksaan PPNS Perpajakan.
Saat itu, menurut Saiful, kondisi saksi Eka Septian sedang tidak stabil.
Namun saat bersaksi di PN Binjai, Eka membantah keterangannya yang dituangkan dalam BAP.
"Eka (saksi) merasa tidak membaca BAP yang dibuat penyidik, karena dalam keadaan tertekan, karena ditahan dalam perkara lain. Jadi dibuat BAP, langsung ditandatangani," ujar Saiful.
"Sesuai SOP, penyidik harusnya membacakannya. Namun begitu, Eka mengakui benar ada menandatangani. Makanya Eka dihadirkan dalam sidang untuk dilakukan konfrontir dan keterangan Eka yang disampaikan dalam BAP dibantah, dia (saksi Eka) berpegang dalam keterangannya sebagai saksi di pengadilan," sambungnya.
Dalam sidang pekan lalu, Saiful menguraikan, Eka membeberkan bahwa faktur pajak yang dikeluarkannya adalah ril atau sesuai dengan transaksi yang telah dilakukannya kepada terdakwa.
Ada 47 lembar faktur pajak yang diterbitkan saksi.
"Dalam sidang, saksi menyatakan, semua faktur PPN yang dikeluarkan sudah berdasarkan transaksi sebenarnya. Selain itu, ada hal lain yang kami temukan yaitu, peraturan yang dilanggar penyidik pajak," ucap Saiful.
Ratusan Mahasiswa Sumut Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa, Gelar Heningkan Cipta dan Doa untuk Affan |
![]() |
---|
Wiro Sableng Ngaku Nekat Rampok Pedagang di Pajak Buah Berastagi, Butuh Uang untuk Lahiran Istri |
![]() |
---|
Polsek Lubuk Pakam Amankan Truk Pengangkut Kayu Curian, 6 Orang Diamankan |
![]() |
---|
Terungkap Wiro Sableng Bunuh Pedagang Pajak Buah Berastagi, Awalnya Ingin Bobol Kios |
![]() |
---|
KAI Buka Lowongan untuk Lulusan SLTA hingga S1, Pendaftaran Dibuka 30 Agustus-1 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.