Berita Medan
PEMKO Medan Setujui Permohonan PT ACK Buka Segel dan Tarik Alat Berat dari Mall Centre Point
Alasan pihaknya menyetujui untuk membuka segel dan tarik alat berat sebab masih banyak tenan usaha yang bergantung di Mall Centre POint.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Penjabat Sekretaris Daerah ( PJ Sekda) Medan, Topan Obaja Ginting mengatakan, PT Arga Citra Kharisma (ACK) mengajukan permohonan agar Pemko Medan membuka segel dan tarik alat berat dari Mall Centre Point, Kamis (30/5/2024).
Topan menjelaskan permohonan tersebut pun disetujui Pemko Medan.
Sebab sudah ada niat baik dari PT ACK dan PT KAI untuk melunasi sebagian tunggakan pajak.
Menurut Topan, alasan pihaknya menyetujui untuk membuka segel dan tarik alat berat sebab masih banyak tenan usaha yang bergantung di Mal Centre Point.
Begitupun dengan masih banyak pegawai yang masih mencari nafkah di sana.
"Hari ini PT ACK menyurati kita, dan memohon untuk membuka segel dan memohon untuk menarik alat berat dari Mall Centre Point (MCP)," jelasnya.
Untuk itu, kata Topan pihaknya menangguhkan penyegelan dan pembongkaran Mall Centre Point.
"Karena sudah ada niat baik, sudah ada yang mereka bayarkan, ada perekonomian di sana, serta ada pekerja yang sudah dua minggu tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita berikan penangguhan dan akan menarik penyegelan," jelasnya.
Untuk itu, Topan mengatakan akan meminta pihak Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menarik penyegelan tersebut.
"Kita akan perintahkan alat berat untuk digeser dan penyegelan Mall Centre Point akan dibuka hari ini," ucapnya.
Namun, apabila sampai tenggat waktu yang diminta Mall Centre Point tidak membayar pelunasan pajak, maka akan ditindak kembali.
"Tentunya sesuai dengan tanggal yang mereka janjikan tidak mereka lakukan pelunasan ya pastinya kita akan bertindak lagi, sesuai dengan apa yang sudah kita lakukan sekarang yang kita tangguhkan," ucapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Mall Centre Point masih disegel dan alat berat masih berada di depan mal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Medan Topan Obaja Ginting mengatakan, pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) Mal Centre Point meminta tenggat waktu membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024 mendatang.
Menurut Topan, apabila dengan tenggat waktu tersebut tidak dibayar maka pihaknya akan melakukan penyegelan dan akan merobohkan alat berat tersebut.
"Ini kita sampaikan bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan pak wali di Melayu Serumpun tadi malam perusahaan sudah membayar sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Kamis (30/5/2024).
| 25 Ruas Jalan Utama Medan Ditarget Tanpa Kabel Semrawut, Rico Waas Ingin Kota Tertata dan Estetik |
|
|---|
| Mobil Grand Max Nyangkut di Pagar Underpass Manhattan, Ban Depan Gantung di Luar |
|
|---|
| Tolak Perobohan Tembok dan Taman, Warga Contempo Medan Rapat dengan Satpol PP |
|
|---|
| Rico Waas Hadiri Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026,Kenalkan Medan sebagai Kota Multikultural |
|
|---|
| Nyawa Melayang Diduga Karena Buah Matoa, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Medan-Topan-Obaja-Ginting-menunjukkan-bukti-pembayaran.jpg)