Medan Terkini

Pendaftaran PPDB Tingkat SD dan SMP akan Dibuka Pertengahan Juni 2024, Ini Kata Disdik Medan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD dan SMP di Medan akan dibuka pada pertengahan Juni 2024 mendatang.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Kantor Dinas Pendidikan Medan Jalan Pelita IV Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (30/5/2024). Disdik Medan sebut, pelaksanaan pendaftaran PPDB dibuka pertengahan Juni. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Kiky Zulfikar mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD dan SMP akan dibuka pada pertengahan Juni 2024 mendatang.

Dijelaskan Kiky, sejauh ini pihaknya masih mengurus aturan Juknis yang akan diterapkan pada saat pelaksanaan PPDB.

Kiky mengatakan belum mengetahui apakah ada perubahan syarat dalam pelaksanaan PPDB nantinya.

"Sejauh ini dijadwalkan pertengahan bulan Juni. Tapi ini masih progres konsep juknis," ucapnya, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, saat ini Disdik Medan juga sedang dalam tahap persiapan PPDB.

"Semua mulai dari juknis dan hal-hal teknis lainnya masih dalam persiapan," ucapnya.

Kiky meminta, agar orang tua siswa di Kota Medan, bisa terus memantau informasi PPDB di instagram Disdik Medan.

"Semua informasi nanti akan kita umumkan di instagram Disdik Medan," jelasnya.

Kiky menjelaskan, ketika PPDB dibuka, nantinya akan ada layanan aduan secara online.

Sehingga para wali murid bisa mengadukan segala keluhannya di sana.

"Pasti ada. Kita akan bukan layanan aduan. Sejauh ini semua masih proses lebih lanjut," jelasnya.

Diketahui di tahun 2023 lalu, ada perubahan kuota untuk empat jalur penerimaan PPDB tersebut.

Untuk jalur Zonasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 50 persen.

Untuk jalur afirmasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 15 persen.

Sementara, untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru, dikatakan Laksamana diperkecil menjadi 5 persen.

Begitupun jalur prestasi, kuotanya ditingkatkan 5 persen menjadi 30 persen.

Berikut syarat empat kategori jalur PPDB di tahun 2023 :

1. Jalur Zonasi

Ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan menggunakan aplikasi Google Maps. Dengan mode berjalan kaki. Kemudian dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang terdata di Disdukcapil Medan.

Calon peserta didik mendaftar dengan menggunakan NIK, KK Dan Sekolah memperioritaskan peserta didik yang memiliki KK wilayah Kota Medan

2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu.

Dibuktikan dengan memiliki kartu Program Indonesia Pintar (PIP),Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS). Dan calon peserta didik harus berdomisili Kota Medan.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru

Peserta didik harus mempunya surat pindah tugas dari instansi atau lembaga resmi yang paling lama diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran. Diutamakan domisili yang berdekatan dengan sekolah.

Berlaku untuk anak guru yang orangtuanya bertugas mengajar di satuan pendidikan yang dituju. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah, NUPTK dan KK.

4. Jalur Prestasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan mengutamakan calon dari Kota Medan.

Kemudian, memiliki prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan termasuk prestasi keagamaan.

Nilai SKHU minimal 80 bagi yang tidak memiliki sertifikat sekolah. Terakhir, lampirkan akreditasi sekolah.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved