Medan Terkini
Pendaftaran PPDB Tingkat SD dan SMP akan Dibuka Pertengahan Juni 2024, Ini Kata Disdik Medan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD dan SMP di Medan akan dibuka pada pertengahan Juni 2024 mendatang.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Kiky Zulfikar mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD dan SMP akan dibuka pada pertengahan Juni 2024 mendatang.
Dijelaskan Kiky, sejauh ini pihaknya masih mengurus aturan Juknis yang akan diterapkan pada saat pelaksanaan PPDB.
Kiky mengatakan belum mengetahui apakah ada perubahan syarat dalam pelaksanaan PPDB nantinya.
"Sejauh ini dijadwalkan pertengahan bulan Juni. Tapi ini masih progres konsep juknis," ucapnya, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, saat ini Disdik Medan juga sedang dalam tahap persiapan PPDB.
"Semua mulai dari juknis dan hal-hal teknis lainnya masih dalam persiapan," ucapnya.
Kiky meminta, agar orang tua siswa di Kota Medan, bisa terus memantau informasi PPDB di instagram Disdik Medan.
"Semua informasi nanti akan kita umumkan di instagram Disdik Medan," jelasnya.
Kiky menjelaskan, ketika PPDB dibuka, nantinya akan ada layanan aduan secara online.
Sehingga para wali murid bisa mengadukan segala keluhannya di sana.
"Pasti ada. Kita akan bukan layanan aduan. Sejauh ini semua masih proses lebih lanjut," jelasnya.
Diketahui di tahun 2023 lalu, ada perubahan kuota untuk empat jalur penerimaan PPDB tersebut.
Untuk jalur Zonasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 50 persen.
Untuk jalur afirmasi, setiap sekolah menyiapkan kuota sebesar 15 persen.
Sementara, untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru, dikatakan Laksamana diperkecil menjadi 5 persen.
Begitupun jalur prestasi, kuotanya ditingkatkan 5 persen menjadi 30 persen.
Berikut syarat empat kategori jalur PPDB di tahun 2023 :
1. Jalur Zonasi
Ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan menggunakan aplikasi Google Maps. Dengan mode berjalan kaki. Kemudian dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang terdata di Disdukcapil Medan.
Calon peserta didik mendaftar dengan menggunakan NIK, KK Dan Sekolah memperioritaskan peserta didik yang memiliki KK wilayah Kota Medan
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu.
Dibuktikan dengan memiliki kartu Program Indonesia Pintar (PIP),Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS). Dan calon peserta didik harus berdomisili Kota Medan.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru
Peserta didik harus mempunya surat pindah tugas dari instansi atau lembaga resmi yang paling lama diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran. Diutamakan domisili yang berdekatan dengan sekolah.
Berlaku untuk anak guru yang orangtuanya bertugas mengajar di satuan pendidikan yang dituju. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah, NUPTK dan KK.
4. Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan mengutamakan calon dari Kota Medan.
Kemudian, memiliki prestasi non akademik dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan termasuk prestasi keagamaan.
Nilai SKHU minimal 80 bagi yang tidak memiliki sertifikat sekolah. Terakhir, lampirkan akreditasi sekolah.
(cr5/tribun-medan.com)
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.