Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Harus Dibebaskan? Polda Dianggap Tergesa-gesa, Hotman Paris Bilang Bukti Lemah

Teranyar, 5 terpidana mengaku bukan Pegi Setiawan pelaku pembunuhan. Pegi disebut tidak terlibat dalam kasus tersebut . . .

Editor: Salomo Tarigan
Instagram
Pegi Setiawan Berontak Saat Rilis Polisi Soal Kasus Vina Cirebon, dicutigai bukan pelaku pembunuhan yang sebenarnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Lagi-lagi, Polda Jabar yang melakukan pengusutan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon jadi sorotan.

Teranyar, 5 terpidana mengaku bukan Pegi Setiawan pelaku pembunuhan.

Pegi disebut tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa lima tersangka pembunuh Vina telah menyatakan Pegi Setiawan yang baru saja ditangkap bukanlah buron yang selama ini dicari.

"Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan (Pegi pelakunya). Terus mau apa lagi?" Kata Hotman, Rabu (29/5/2024).

Hotman Paris bertindak selaku kuasa hukum keluarga Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon.

Baca juga: HEBOH Warga Teriaki Pegi Setiawan tak Bersalah saat Prarekontruksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam hukum disebutkan apabila ada hal-hal yang belum diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku belum bisa divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan.

Hotman menilai bukti hukum yang dimiliki Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka belum kuat.

"Kalau kami mengatakan, bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO," ujar Hotman.

Senada dengan Hotman, kakak kandung Vina yakni Marliana juga menilai Polda Jabar begitu tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Ia berharap polisi menyelidiki lebih lanjut agar dapat diketahui dengan jelas apakah Pegi benar pelakunya atau justru salah tangkap.

"Saya meminta kepada kepolisan untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut," kata Marliana.

Selain penetapan Pegi sebagai tersangka, Marliana juga kaget dengan keputusan Polda Jabar yang mendadak menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai fiktif.

Diketahui, Polda Jabar menghapus dua nama dalam DPO dengan alasan para tersangka saat ditangkap mengaku hanya asal sebut sehingga dua nama itu bersifat fiktif.

"Sangat kaget mendengarnya, kami keluarga meminta kepolisian agar menelusuri lagi, menindak lanjuti lagi, karena kan di pengadilan awal disebutkan tiga (DPO), sekarang disebut satu yang dua tidak ada (fiktif)," ucap Marliana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved