Viral Medsos
PROFESI HANYA BURUH, Tapi Resta Riani Nekat Sewa Pembunuh Bayaran Rp100 Juta Habisi Teman Kerja
Seorang perempuan bernama Resta Riani (29) nekat menyewa pembunuh bayaran Rp100 juta untuk menghabisi teman kerjanya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang perempuan bernama Resta Riani (29) nekat menyewa pembunuh bayaran Rp100 juta untuk menghabisi teman kerjanya.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (26/4/2024) di dekat Lotus Mart Jalan Madura, Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Riau.
Adapun sebanyak 3 pelaku yang berhasil diamankan polisi.
Apa motif Resta Riani rela mengeluarkan uang Rp 100 juta demi menghabisi teman kerjanya tersebut?
Padahal pekerjaannya hanya seorang buruh di perusahaan di Bangka Belitung.
Berikut fakta-faktanya yang dirangkum Tribun-medan.com, Jumat (31/5/2024).
1. Iri hati
Resta Riani ternyata iri dengan korban yang dianggap dekat dengan bos.
Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, pelaku nekat melakukan tindak pidana karena rasa cemburu.
Beruntung, korban Leny (36) berhasil selamat dengan menderita luka pada bagian punggung.
"Bermula dari rasa iri atau cemburu karena korban selalu mendapat perhatian bos di tempat mereka bekerja," kata Wakil Kepala Polres Belitung Kompol Yudha Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
Yudha menuturkan, tiga pelaku yang sudah ditahan yakni HW alias Hendy Edo (27), HS alias Mak Aca (50) dan RS alias Resta Riani (29).
2. Korban lebih dekat dengan bos
Kejadian dipicu dari perasaan cemburu RS pada korban Leny yang sama-sama bekerja pada perusahaan swasta.
RS menilai korban selalu mendapat perhatian bos sehingga dirinya merasa tersisihkan.
Kemudian RS mengungkap perasaannya pada HS alias Mak Aca.
HS alias Mak Aca diketahui sebagai dukun yang kerap didatangi RS.
Setelah berulangkali berkisah pada waktu yang berbeda, Mak Aca kemudian mengenalkan RS pada HW alias Edo.
"Dalam kasus ini HW bertindak sebagai eksekutor atas permintaan RS melalui Mak Aca," ujar Yudha.
HW bersedia menjadi eksekutor dengan bayaran besar.
Ia dijanjikan uang Rp 50 juta jika korban luka berat dan Rp 100 juta jika korban meninggal.
Sebagai tanda jadi, HW langsung menerima uang muka Rp 5 juta.
"Usai menerima uang, HW tak langsung beraksi, kemudian didesak terus sampai akhirnya korban ditusuk," beber Yudha.
3. Eksekutor sudah terima Rp 48 juta
Setelah melakukan aksinya HW alias Edo menerima uang yang mencapai Rp 48 juta.
Yudha mengungkapkan, peristiwa penusukan bagian dari kejadian yang diawali dengan teror melalui media sosial terhadap korban pada 23 Desember 2023.
Kemudian berlanjut pada aksi penusukan pada Jumat (26/4/2024) di dekat Lotus Mart Jalan Madura, Tanjungpandan, Belitung.
Korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, kondisinya mulai membaik.
Sementara polisi yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap pelaku pertama yakni Edo pada Rabu (22/5/2024).
Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga hari berikutnya ditangkap dua pelaku lainnya.
"Ada rekaman CCTV juga yang membantu penyelidikan," pungkas Yudha.
Pasal yang disangkakan yakni HW Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Kemudian HS alias Mak Aca disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Tersangka RS alias Resta disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 dan 12 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: CEMBURU Rekannya Dekat dengan Bos, Karyawati Sewa Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta, Hubungi Dukun
Baca juga: Cemburu Lihat Mantan Kekasih di Pelaminan, Pria Ini Ngamuk Hajar Pengantin Pria
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.