CPNS 2024
Besaran Gaji PNS Lulusan SMA dan SMK Biasanya Ditempatkan di Golongan I dan II
Berikut besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang lulus melamar dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah menengah kejuruan (SMK) sederajat
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
Gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang merupakan lulusan SMA dan SMK, juga tidak kalah bersaing jika dibandingkan dengan lulusan sarjana. L
Lulusan SMA dan SMK ini biasanya ditempatkan di Tingkat I dan II.
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Akhirnya Terjawab Peluang Maarten Paes Bela Timnas Indonesia Lawan Irak dan Filipina
Baca juga: Pendaftaran CPNS DIbuka Juni 2024, Berikut Prediksi Skor Minimal SKD Kemenkumham
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.