Berita Viral
SEPAK TERJANG M Yusuf Ateh Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2024-2029
Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah menyampaikan kesembilan nama panitia seleksi calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK 2024-2029
TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk sosok Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk periode 2024-2029.
Ada 9 orang panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 ini.
Presiden Joko Widodo mengatakan, sudah menandatangani susunan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) pada Rabu (29/5/2024) lalu.
Menurut Presiden, ada sembilan nama yang masuk dalam pansel tersebut.
"Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat sudah saya tandatangani. Ada sembilan nama yang masuk," ujar Jokowi saat memberikan keterangan usai meninjau Pasar Lawan Agung di Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024) sebagaimana dikutip keterangan resmi.
"Tapi saya enggak hafal. Saya engga tahu unsur pemerintah berapa, profesional berapa, tapi saya kira apa, fifty fifty lah," tegasnya.
Untuk rincian nama-nama 9 anggota Pansel Capim KPK, Kepala Negara meminta wartawan bertanya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Pansel KPK tanyakan ke Mensesneg tapi sudah saya tandatangani kemarin sebelum berangkat," tambahnya.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan kesembilan nama tersebut ialah:
1. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh selaku Ketua Tim Pansel.
2. Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Arif Satria selaku Wakil Ketua Tim Pansel.
Anggota tim pansel:
3. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaski Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
4. Deputi Keuangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Nawal Nely.
5. Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Prof Ahmad Erani Yustika.
6. Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ambeg Paramarta.
7. Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Elwi Danil.
8. Deputi Direktur Transparency International Indonesia, Rezki Sri Wibowo.
9. Akademisi Universitas Airlangga, Taufik Rachman.
"Sebagaimana PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 4 Tahun 2020 di situ disebutkan ketuanya berasal dari unsur pemerintah pusat. Total 9 orang, 5 unsur pemerintah pusat dan 4 masyarakat," ungkap Pratikno.
Nantinya, Tim Pansel KPK tersebut akan berkantor di Sekretariat Negara.
Lantas bagaimana sosok dan sepak terjang M Yusuf Ateh yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi?

Yusuf Ateh kelahiran Jakarta, 9 Agustus 1964.
Yusuf Ateh lama mengabdi di Kementerian Pendayagunaan dan Apatur Negara (KemenPAN) yang kini menjadi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Namun, ia memulai karier sebagai auditor BPKP bermodal pendidikan Diploma IV di Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN) yang dilanjutkan mengambil gelar master di University Adelaide, Australia pada 2001.
Selama bergabung dengan KemenPAN, Muhammad Yusuf Ateh pernah menjabat sebagai Kepala Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Wilayah Timur II pada Deputi Akuntabilitas Aparatur di Tahun 2009.
Setelah itu, dia pernah menjabat sebagai Inspektur dan Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan.
Lepas dari KemenPAN, Yusuf Ateh tercatat bergabung dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Pada 2019, dia menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas.
Hingga akhirnya, pada 5 Februari 2020, Muhammad Yusuf Ateh dilantik sebagai Kepala BPKP oleh Presiden Jokowi.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29/TPA Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Tetap di Lingkungan BPKP.
Selama menjabat sebagai Kepala BPKP, Ateh terbilang cukup aktif mengkritisi beberapa kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Pada Juni 2023, pria yang pernah bergabung dengan lembaga KPK ini menyebut, penyelesaian kasus stunting di 378 daerah di Indonesia tidak sesuai dengan target RPJMN.
Selain itu, dia tanpa ragu mengatakan, 58 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pembangunannya belum dimulai berisiko pada keterlambatan penyelesaian proyek, serta tidak optimalnya manfaat pembangunan proyek yang dihasilkan.
Ateh juga mengatakan, perencanaan dan penganggaran untuk daerah belum optimal karena BPKP menemukan bahwa sebanyak 43 persen program berpotensi tidak optimal.
Terkait penyelamatan dan efisiensi keuangan negara, Yusuf Ateh memaparkan bahwa BPKP berkontribusi menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebesar Rp 61,62 triliun pada tahun 2020.
Kemudian, pada tahun 2021 sejumlah Rp54,32 triliun.
Lalu, selama tahun 2022 berkontribusi positif terhadap peningkatan ruang fiskal keuangan negara sebesar Rp117,83 triliun.
Dengan rincian, dari hasil efisiensi belanja pengeluaran negara sebesar Rp76,32 triliun, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 37,01 triliun, dan optimalisasi penerimaan negara sebesar Rp 4,5 triliun.
Terbaru, Ateh menyebut, sepanjang tahun 2020 sampai dengan triwulan I 2024, BPKP berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 78,68 triliun.
Selain itu, BPKP diketahui berperan aktif dalam membantu pemberantasan korupsi dengan menghitung jumlah kerugian yang diderita negara dari kasus korupsi.
Salah satunya, dalam kasus pengadaan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G Plate dan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 8,032 triliun.
Pansel Cari 20 Nama
Kini, Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim dan Dewas KPK) 2024-2029 mencari 10 nama capim KPK untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Selain itu, pansel juga mencari 10 nama calon Dewas KPK untuk periode 2024-2029.
Menurut Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh, pihaknya memang bertugas menjaring kandidat Capim dan Calon Dewas KPK sebanyak dua kali dari jumlah pimpinan dan Dewas KPK.
"(Nantinya) Ada 10 Capim dan 10 Calon Dewas yang akan disampaikan kepada Presiden," ujar Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Akan tetapi, sebelum proses itu terjadi, Pansel Capim dan Dewas KPK terlebih dulu akan membuka pendaftaran seleksi Capim dan Dewas KPK.
Yusuf Ateh menyebutkan, pendaftaran dibuka mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024.
Ia juga mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Capim dan Calon Dewas KPK.
Untuk informasi tentang teknis dan syarat pendaftaran Capim dan Dewas KPK menurutnya bisa dilihat dalam pengumuman yang akan disampaikan di media cetak, media elektronik dan laman resmi KPK https//kpk.go.id dan laman resmi Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id/.
Yusuf Ateh menyebutkan pengumuman syarat dan teknis pendaftaran akan disampaikan sejak 4 - 25 Juni 2024.
(*/Tribun-medan.com)
Nama 9 Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK
Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK
Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK
Muhammad Yusuf Ateh
Pimpinan KPK 2024-2029
Pemerintah Bilang Stok Beras Melimpah, Kirim Bantuan 10 Ribu Ton ke Gaza, Masyarakat Bawah Menjerit |
![]() |
---|
CURHAT Marshanda Ceritakan Momen Pilu Pacar Jatuh dari Balkon Lantai 26 Apartemen: Kita Mau Tunangan |
![]() |
---|
Dokter Syahpri Tempuh Jalur Hukum Usai Dimaki Keluarga Pasien dan Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
GILIRAN Rakyat Cirebon Mulai Bergerak Lawan Kesewenangan Pajak yang Mencekik, PBB Naik 1.000 Persen |
![]() |
---|
TERKUAK Motif Pembunuh Pemred Online di Pangkalpinang, Korban Dipukul dan Dimasukkan ke Sumur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.