Berita Viral

Terkuak Pegi Setiawan Pura-Pura Baik Kelabui Publik, Ternyata Anggota Jak Garis Keras, Paling Rusuh

Kebenaran Pegi Setiawan apakah terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih menjadi misteri. 

Instagram
UCAPAN Pegi Setiawan, Berontak Saat Rilis Polisi Soal Kasus Vina Cirebon, Kuak Soal Rela Mati 

Dan, nama Robi itu ternyata juga bukan nama asal comot.

Robi ternyata nama adik Pegi Setiawan, yakni Robi Setiawan.

Robi Setiawan, 24 tahun, bercerita mengenai alasan Pegi bisa dipanggil Robi di antara teman-teman kerjanya di Bandung.

Menurut Robi, perubahan nama ini bermula dari masalah keluarga yang memaksa Pegi untuk mengadopsi identitas baru.

"Ya jadi, perubahan nama yang terjadi pada kakak saya Pegi Setiawan menjadi Robi karena permasalahan keluarga."

"Di mana, waktu itu bapak saya (Rudi) mengenalkan kepada istrinya di Bandung Pegi itu sebagai keponakan, takutlah intinya kepada istrinya gitu."

"Saat waktu itu lah, Pegi dikenal sama lingkungan kontrakan sebagai Robi," ujar Robi saat diwawancarai di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (29/5/2024).

Ada di Bandung saat Vina Ditemukan Tewas

Robi juga menegaskan, bahwa pada saat kejadian yang menimpa Vina dan Eki tahun 2016 lalu, Pegi, kakak kandungnya sedang bersama dirinya di Bedeng, Bandung.

"Sementara itu, pada saat kejadian, Robi sedang bersama Pegi di Bedeng (Bandung), sedang tiduran (besoknya)," ucapnya.

Robi siap menjadi saksi bahwa Pegi tidak bersalah dan berharap agar kakaknya segera dibebaskan.

"Robi siap menjadi saksi kalau Pegi tidak bersalah, dan yakin Pegi tidak bersalah. Harapannya Pegi cepat keluar saja," jelas dia.

64 Pengacara Bela Pegi

Sementara itu sedikitnya 64 pengacara siap membela Pegi Setiawan di meja hijau karena meyakini Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina yang buron.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini tengah mengajukan agar Pegi mendapatkan penangguhan penahanan.

Muchtar Efendi, satu dari antara pengacara Pegi mengaku menyiapkan banyak pendampingan untuk Pegi Setiawan dalam menghadapi Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

Namun Muchtar tak menjelaskan secara rinci apa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Ia hanya meminta seluruh pihak yang mengikuti kasus ini menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.

"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ucapnya.

Selain itu, Muchtar Efendi menyebut telah menemui penyidik yang menangani kasus Pegi untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Alhamdulillah secara permohonan kita sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," ujar Muchtar Efendi.

Muchtar juga mengungkap soal adanya perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi, karena adanya penambahan.

Menurutnya, saat ini total sudah ada 64 pengacara yang ingin menjadi kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah di Jabar.

"Kurang lebih total ada 64 orang dan itupun kemungkinan masih bisa terus bertambah," katanya.

Hal ini, katanya menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan pengacara sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang

Sebelumnya Pegi diketahui bakal dibela 42 pengacara yang menyakini dirinya tak bersalah.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved