Berita Viral
Terkuak Pegi Setiawan Pura-Pura Baik Kelabui Publik, Ternyata Anggota Jak Garis Keras, Paling Rusuh
Kebenaran Pegi Setiawan apakah terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih menjadi misteri.
Dan, nama Robi itu ternyata juga bukan nama asal comot.
Robi ternyata nama adik Pegi Setiawan, yakni Robi Setiawan.
Robi Setiawan, 24 tahun, bercerita mengenai alasan Pegi bisa dipanggil Robi di antara teman-teman kerjanya di Bandung.
Menurut Robi, perubahan nama ini bermula dari masalah keluarga yang memaksa Pegi untuk mengadopsi identitas baru.
"Ya jadi, perubahan nama yang terjadi pada kakak saya Pegi Setiawan menjadi Robi karena permasalahan keluarga."
"Di mana, waktu itu bapak saya (Rudi) mengenalkan kepada istrinya di Bandung Pegi itu sebagai keponakan, takutlah intinya kepada istrinya gitu."
"Saat waktu itu lah, Pegi dikenal sama lingkungan kontrakan sebagai Robi," ujar Robi saat diwawancarai di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (29/5/2024).
Ada di Bandung saat Vina Ditemukan Tewas
Robi juga menegaskan, bahwa pada saat kejadian yang menimpa Vina dan Eki tahun 2016 lalu, Pegi, kakak kandungnya sedang bersama dirinya di Bedeng, Bandung.
"Sementara itu, pada saat kejadian, Robi sedang bersama Pegi di Bedeng (Bandung), sedang tiduran (besoknya)," ucapnya.
Robi siap menjadi saksi bahwa Pegi tidak bersalah dan berharap agar kakaknya segera dibebaskan.
"Robi siap menjadi saksi kalau Pegi tidak bersalah, dan yakin Pegi tidak bersalah. Harapannya Pegi cepat keluar saja," jelas dia.
64 Pengacara Bela Pegi
Sementara itu sedikitnya 64 pengacara siap membela Pegi Setiawan di meja hijau karena meyakini Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina yang buron.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini tengah mengajukan agar Pegi mendapatkan penangguhan penahanan.
Muchtar Efendi, satu dari antara pengacara Pegi mengaku menyiapkan banyak pendampingan untuk Pegi Setiawan dalam menghadapi Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," katanya.
Namun Muchtar tak menjelaskan secara rinci apa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Ia hanya meminta seluruh pihak yang mengikuti kasus ini menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.
"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ucapnya.
Selain itu, Muchtar Efendi menyebut telah menemui penyidik yang menangani kasus Pegi untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Alhamdulillah secara permohonan kita sudah diterima, cuma untuk salinannya (BAP) tidak bisa diberikan malam ini, karena harus ada disposisi dulu dari pimpinan dan waktunya sudah di luar jam dinas," ujar Muchtar Efendi.
Muchtar juga mengungkap soal adanya perubahan dalam tim kuasa hukum Pegi, karena adanya penambahan.
Menurutnya, saat ini total sudah ada 64 pengacara yang ingin menjadi kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah di Jabar.
"Kurang lebih total ada 64 orang dan itupun kemungkinan masih bisa terus bertambah," katanya.
Hal ini, katanya menunjukkan bahwa antusias dari rekan-rekan pengacara sangat tinggi dan peduli dengan kasus yang berkembang
Sebelumnya Pegi diketahui bakal dibela 42 pengacara yang menyakini dirinya tak bersalah.
(*/tribun-medan.com)
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan apakah terlibat dalam pembunuhan Vin
Vina Cirebon
Razman Nasution
Tribun-medan.com
TIM REFORMASI POLRI Dibentuk Kapolri 'Dismash' Mahfud MD: Nanti Gabung dengan Tim Bentukan Istana |
![]() |
---|
NASIB Lisa Mariana Sudah Kalah Tes DNA Kini Ditalak Suami, Ngaku Kena Karma Selingkuhi Suami Orang |
![]() |
---|
NASIB Mirna Nekat Pinjol Demi DP Mobil, Pinjam Rp 3 Juta Jadi Rp 60 Juta, Kini Kabur Bareng Suami |
![]() |
---|
SIAP Tempur di Sidang Majelis Umum PBB ke-80, Inilah Profil Karoline, Eks Jurnalis Jubir Presiden AS |
![]() |
---|
SOSOK dan Biodata Anggito Abimanyu, Mundur dari Wakil Menteri Keuangan, Kini Jabat Ketua DK LPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.