Sumut Terkini

Gantung Helm di Tangan, Kendaraan Berplat Merah Ditahan Saat Razia Gabungan di Karo

Sementara untuk kendaraan roda empat, kebanyakan merupakan angkutan kota maupun kendaraan barang.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Personel Satlantas Polres Tanah Karo bersama Samsat Kabanjahe memberhentikan pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, saat razia gabungan di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (3/6/2024). Pengendara yang membawa kendaraan berplat merah tersebut diberhentikan karena tidak mengenakan helm saat melintasi kawasan razia. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanah Karo bersama Samsat Kabanjahe, menggelar razia di seputar Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (3/6/2024).

Pada razia gabungan ini, diketahui petugas mengincar pengendara yang tidak taat dalam berlalulintas dan pengendara yang kendaraannya tidak taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Amatan www.tribun-medan.com, adapun pengendara yang diberhentikan oleh petugas terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat.

Untuk kendaraan roda dua, kebanyakan diberhentikan karena melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm.

Sementara untuk kendaraan roda empat, kebanyakan merupakan angkutan kota maupun kendaraan barang.

Dari razia tadi, tampak satu pengendara yang mencolok diberhentikan akibat tidak menggunakan helm.

Parahnya, pengendara yang membawa sepeda motor berplat merah atau yang diketahui merupakan kendaraan dinas pemerintah tersebut membawa helm namun hanya digantungkan di tangan.

Setelah diberhentikan oleh salah satu personel, saat diperiksa surat kendaraannya ternyata pengendara yang mengenakan kacamata tersebut mengaku tidak membawa surat-surat seperti STNK.

Diketahui, sepeda motor berwarna merah dengan plat nomor BK 2036 S tersebut merupakan kendaraan inventaris milik salah satu perangkat desa di Kabupaten Karo.

"Kalau begitu kendaraannya kami tahan dulu, karena tidak ada surat-suratnya," ucap personel Satlantas.

Mengetahui kendaraannya akan ditahan, pria tersebut sempat menolak dengan berbagai alasan.

Ketika kembali disinggung mengenai STNK sepeda motor tersebut, dirinya malah memberikan penawaran agar STNKnya ditunjukkan foto saja karena tertinggal di rumah.

"Jangan lah pak, kalau foto saja STNKnya bagaimana, bisa," ucapnya.

Akibat tak kooperatif, akhirnya personel yang memberhentikan pengendara tersebut langsung mengambil tindakan dengan mengarahkan sepeda motor dan pengendara memasukkan kendaraan tersebut ke Kantor Satlantas Polres Tanah Karo untuk ditahan sementara waktu.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved