Breaking News

Istri Dipukul Suami hingga Muntah Darah, Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pelaku di Sumbul

Sat Reskrim Polres Dairi meringkus pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan di Dsn. V Desa

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Sat Reskrim Polres Dairi meringkus pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan di Dsn. V Desa Perjuangan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. 

Dari hasil penyidikan bahwa antara tersangka dengan korban sudah berumah tangga selama kurang lebih 2 (dua) tahun sejak tahun 2022 dan dari pernikahannya telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan, dimana korban merupakan istri kedua tersangka dan tersangka sebelumnya sudah memiliki 2 (dua) anak.

Sedangkan alasan tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena tersangka meminta uang kepada korban untuk keperluan anaknya disekolah namun korban tidak ada memiliki uang simpanan sehingga terjadi cekcok mulut dan tersangka emosi serta melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Atas Perbuatan Tersangka RG melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved