Istri Dipukul Suami hingga Muntah Darah, Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pelaku di Sumbul
Sat Reskrim Polres Dairi meringkus pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan di Dsn. V Desa
Dari hasil penyidikan bahwa antara tersangka dengan korban sudah berumah tangga selama kurang lebih 2 (dua) tahun sejak tahun 2022 dan dari pernikahannya telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan, dimana korban merupakan istri kedua tersangka dan tersangka sebelumnya sudah memiliki 2 (dua) anak.
Sedangkan alasan tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena tersangka meminta uang kepada korban untuk keperluan anaknya disekolah namun korban tidak ada memiliki uang simpanan sehingga terjadi cekcok mulut dan tersangka emosi serta melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Atas Perbuatan Tersangka RG melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.(*)
| Tempo Singkat, Brimob Polda Sumut Amankan Pelaku KDRT di Medan Tembung |
|
|---|
| Satlantas Polres Dairi Lakukan Rekayasa Lalulintas dalam Event Lomba Lari, Ini Jalur Alternatifnya |
|
|---|
| Tersangka yang Rudapaksa Anak Kandung di Dairi Sempat Minum Deterjen, Begini Kata Kasat Reskrim |
|
|---|
| VIRAL Pukul Pengendara Mobil Karena Tak Diberi Uang di Lae Pondom, Delvero Limbong Ditangkap Polisi❗ |
|
|---|
| Hasil Tangkapan dari 3 Tersangka, Polres Dairi Musnahkan Sabu Sebanyak 697,29 Gram |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.