Breaking News

Pilkada 2024

KPU Sumut Segera Rekrut 41.406 Pantarlih untuk 25.059 TPS, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendi saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan ada pun jumlah TPS yang tersebar di Sumut sebanyak 25.059.

"Untuk TPS sudah ditetapkan 25.059 yang tersebar di seluruh wilayah di Sumut," kata Robby kepada Tribun Medan, Senin (3/6/2024). 

Selain penetapan TPS, KPU kata Robby juga akan melakukan rekruitmen Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy saat diwawancarai tribun-medan beberapa waktu.
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy saat diwawancarai tribun-medan beberapa waktu. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)


Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, ada pun persyaratan menjadi Pantarlih seperti, warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.

Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih. Mampu secara jasmani dan rohani.
 
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 


Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu. 


"Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Dengan demikian Pantarlih memiliki masa kerja 1 bulan," kata Robby.

Berikut adalah tahapan pendaftaran Pantarlih. 

  1. Pengumuman pendaftaran: 5 - 9 Juni 2024.
  2. Penerimaan Pendaftaran: 5 - 12 Juni 2024.
  3. Penelitian Administrasi: 6 - 13 Juni 2024.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi: 14 - 16 Juni 2024.
  5. Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024.
  6. Penetapan Nama Hasil Seleksi: 23 Juni 2024.
  7. Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Berikut jumlah kebutuhan Pantarlih Kabupaten dan Kota. 


1.Kabupaten Asahan: 2.187 orang

2. Kabupaten Batu Bara: 1.281 orang

3. Kabupaten Dairi: 912 orang

4. Kabupaten Deli Serdang: 5.219 orang

5. Kabupaten Humbang Hasundutan: 543 orang

6. Kabupaten Karo: 1.140 orang

7. Kabupaten Labuhanbatu: 1.316 orang

8. Kabupaten Labuhanbatu Utara: 1.062 orang

9. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: 892 orang

10. Kabupaten Langkat: 2.956 orang

11. Kabupaten Mandailing Natal: 1.267 orang

12. Kabupaten Nias: 423 orang

13. Kabupaten Nias Barat: 271 orang

14. Kabupaten Nias Selatan: 993 orang

15. Kabupaten Nias Utara: 413 orang

16. Kabupaten Padang Lawas: 712 orang

17. Kabupaten Padang Lawas Utara: 781 orang

18. Kabupaten Pakpak Bharat: 145 orang

19. Kabupaten Samosir: 392 orang

20. Kabupaten Serdang Bedagai: 1.871 orang

21. Kabupaten Simalungun: 2.732 orang

22. Kabupaten Tapanuli Selatan: 918 orang

23. Kabupaten Tapanuli Tengah: 984 orang

24. Kabupaten Tapanuli Utara: 889 orang

25. Kabupaten Toba: 601 orang

26. Kota Binjai: 788 orang

27. Kota Gunungsitoli: 375 orang

28. Kota Medan: 6.607 orang

29. Kota Padangsidimpuan: 639 orang

30. Kota Sibolga: 274 orang

31. Kota Tanjung Balai: 472 orang

32. Kota Tebing Tinggi: 536 orang

33. Kota Pematangsiantar: 815 orang

(cr17/tribun-medan.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved