Sumut Terkini
NASIB Dedi Setiadi, Sopir Kecelakaan Beruntun di Raya yang Tewaskan 6 Orang, Akan Sidang Besok
Penahanan diperpanjang sekali oleh penuntut umum dan dua kali oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dedi Setiadi, dalang kecelakaan beruntun di Raya ini akan disidangkan Rabu (5/6/2024) besok.
Kejaksaan Negeri Simalungun telah mendaftarkan perkara kecelakaan lalu lintas beruntun dengan terdakwa Dedi Setiadi Maret Tampubolon ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison S Situmorang mengatakan bahwa perkara ini didaftarkan pada Kamis (30/5/2024) lalu dengan nomor perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Sim.
‘’Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan adalah Barry Sugiarto. Rabu lusa disidangkan,” kata Edison kepada reporter Tribun-Medan.com, Senin (3/6/2024).
Penahanan Dedi Setiadi sendiri beberapa kali diperpanjang sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan diperpanjang sekali oleh penuntut umum dan dua kali oleh Hakim Pengadilan Negeri Simalungun.
Sebagaimana diketahui, Dedi Setiadi merupakan orang yang paling bertanggung jawab lantaran truk bermuatan air mineral galon menghantam sejumlah kendaraan di Pamatang Raya.
Dedi Setiadi yang terkonfirmasi positif narkoba menyebut kendaraannya mengalami rem blong.
Kala itu, Dedi Setiadi yang merupakan sopir truk box Mitsubishi tronton BK 9957 CE menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Raya Siantar - Seribudolok tepatnya di Kecamatan Pamatang Raya, Rabu (24/1/2024).
Truk melintas dari Depot Air di Tanah Karo menuju ke arah Pematang Siantar melalui Kecamatan Pamatang Raya.
Truknya saat itu memiliki muatannya mencapai 40 ton galon air milik PT Tirta Sibayakindo, salah satu perusahaan air mineral tersohor tanah air.
Serangkaian penyidikan terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 6 orang tewas di Kecamatan Raya, Simalungun pada Rabu (24/1/2024) lalu telah dilakukan polisi.
Polisi juga sudah memeriksa urine maupun darah sopir bernama Dedi Setiadi guna mengetahui kondisi sopir saat mengendarai truk pengangkut air mineral kemasan galon.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dari hasil pemeriksaan keduanya, Dedi positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan diduga dipengaruhi narkoba ketika menyetir.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, polisi menetapkan status tersangka dan menahan Dedi karena diduga lalai saat mengemudi yang mengakibatkan enam meninggal serta empat orang luka-luka.
| Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti, Ada Sabusabu Seberat 209,48 Gram |
|
|---|
| Pegawai Dinkes Deli Serdang Berani Laporkan Bupati ke BKN, Berikut Profilnya |
|
|---|
| Daftar 29 Kapolres di Sumatera Utara, Dibawah Kepemimpinan Irjen Whisnu Hermawan, April 2026 |
|
|---|
| Program Tanoto Foundation Fellowship 2026 Kembali Dibuka, Berikut Kriteria Pendaftarannya |
|
|---|
| Kasat Narkoba Polres Asahan Dimutasi Jadi Panit I Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dedi-Setiadi-Maret-Tampubolon-35supir-truk-dalam-kecelakaan-yang.jpg)