Sumut Terkini

Pakai Strategi Gebyar Berhadiah, Pemkab Deliserdang Sukses Dapatkan PBB Rp 73,6 Miliar dalam 65 Hari

Membandingkan dengan tahun sebelumnya, Juniser bilang pada 31 Mei 2023 capaiannya masih diangka Rp 14,6 miliar.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Kantor Bupati Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang berhasil meningkatkan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program Gebyar Berhadiah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang mencatat terjadi peningkatan penerimaan yang signifikan karena adanya program Gebyar Berhadiah hingga tanggal 31 Mei.

Dalam kurun waktu 65 hari semenjak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diberikan kepada Wajib Pajak realisasi penerimaan mencapai Rp 73,6 miliar. 

"Iya terjadi peningkatan yang signifikan untuk penerimaan. Sampai tanggal 31 angkanya tembus Rp 73,6 miliar atau 12,8 persen dari target. Sampai sekarang terus bertambah ini,"ujar Kabid PBB Bapenda Deli Serdang, Juniser Siregar Selasa, (4/6/2024). 

Flyer Gebyar PBB Berhadiah milik Pemkab Deli Serdang
Flyer Gebyar PBB Berhadiah milik Pemkab Deli Serdang (HO)

Membandingkan dengan tahun sebelumnya, Juniser bilang pada 31 Mei 2023 capaiannya masih diangka Rp 14,6 miliar.

Angka itu baru mencapai 2,68 persen dari target yang ingin dicapai. Program Gebyar disebut berhasil memancing minat wajib pajak untuk cepat membayar kewajibannya. 

"Untuk hari ini realisasi yang kita lihat sudah capai 75 Milyar atau sudah 13,04 persen. Artinya realisasinya penerimaan naik sangat signifikan dibanding tahun lalu. Luar biasa kita anggap kenaikannya ini," kata Juniser. 

Untuk program Gebyar Berhadiah, Juniser sampaikan kalau undian yang akan dilakukan pada 7 Juni.

Wajib pajak yang berhak mengikuti undian hanya mereka yang melakukan pembayaran pada Maret hingga 31 Mei saja.

Semua akan berpeluang untuk mendapatkan hadiah yang telah disediakan mulai dari hadiah utama berupa wisata religi hingga hadiah sepeda motor dan kendaraan listrik hingga hadiah menarik lainnya. 

"Undian berhadiah semua bisa dapat asalkan bayarnya yang sampai 31 Mei. Wajib pajak yang besar bayarnya dan yang kecil kalau sudah bayar berhak ikuti undian. Kita lihat sajalah nanti siapa yang dapat wajib pajaknya,"ucap Juniser. 

Gebyar PBB P2 sengaja dibuat Pemkab Deli Serdang untuk mendorong masyarakat cepat untuk melakukan pembayaran.

Program ini baru dibuat pada tahun ini dan dilakukan mulai zaman Bupati M Ali Yusuf Siregar.

Pada zaman Pj Bupati Wiriya Alrahman program ini tidak diperpanjang masa transaksinya dan hanya berlaku sampai 31 Mei.

Meski demikian batas waktu untuk terakhir membayar pajak sebelum dikenakan denda sampai 31 Agustus.

(dra/tribun-medan.com). 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved