Berita Medan
Terkait Parkir Berlangganan, Komisi IV Minta Dishub Kaji Ulang dan Libatkan DPRD Medan
Menurut Wakil Sekretaris Fraksi gabungan (Hanura, PSI, dan PPP) ini, seharusnya Dishub Medan juga melibatkan pihak DPRD mengenai program tersebut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Komisi IV meminta Dinas Perhubungan untuk mengkaji ulang program parkir berlangganan di Kota Medan.
Anggota Komisi IV Renville Pandapotan Napitupuluj mengatakan, seharusnya program ini harus memiliki aturan Perda atau payung hukum dan sistemnya terlebih dahulu.
Menurut Wakil Sekretaris Fraksi gabungan (Hanura, PSI, dan PPP) ini, seharusnya Dishub Medan juga melibatkan pihak DPRD mengenai program tersebut.
"Kita setuju parkir berlangganan diterapkan. Namun, kita harus mengkaji lebih lanjut. Harusnya Dishub Medan dan DPRD Medan khususnya Komisi IV bisa duduk bersama terlebih dahulu untuk membahas program ini," katanya kepada Tribun Medan, Selasa (4/6/2024).
Dijelaskannya, ada kemungkinan pihak Komisi IV akan memanggil DPRD Medan atau pihak Dishub Medan mengundang pihak DPRD.

"Kemungkinan sebelum dilaunching, pasti antara kita akan mengundang atau mendatangi undangan untuk membahas parkir berlangganan dalam waktu dekat," jelasnya.
Dikatakannya, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah program parkir berlangganan ini efektif ketika sudah di jalankan.
"Makanya, untuk mengetahui itu, perlu ada kajian ulang, mendalam dan melibatkan DPRD Medan," jelasnya.
Dijelaskannya, pihaknya harus bisa melihat sisi negatif dan positif terhadap masyarakat dan Pemko Medan dalam penerapan parkir berlanggan tersebut.
"Kita harus tahu, program ini keuntungan untuk Pemko Medan seperti apa, keuntungan seperti masyarakat seperti apa," tuturnya.
Dikatakannya, jika program.parkir berlangganan ini untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, atau menambah lowongan pekerjaan untuk juru parkir, Dishub juga, harus melihat dampak positif ke masyarakatnya.
"Kita juga harus lihat tarif parkir berlangganannya berapa. Jika tarifnya tinggi, tentu ini jadi masalah dikalangan masyarakat. Untuk itu, pembahasan ini perlu dikaji ulang dan matang," katanya.
Apalagi, kata Renville, parkir berlangganan ini menggunakan sistem stiker. Ini perlu kajian yang dalam.
"Mekanismenya seperti apa, lokasi yang berlaku untuk pasang stiker ini dimana. Jadi memang perlu ada payung hukum dahulu. Biar kita tau acuan program ini," jelasnya.
Diberitakan beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, program parkir berlangganan di Kota Medan akan mulai diterapkan dalam waktu dekat.
Warga Resah Drainase Ditutup Permanen, Plt Kadis SDABMBK Medan Sidak Jalan Gaperta |
![]() |
---|
2 Anggota TNI Menangis Kehilangan Jabatan, Ibu Korban Histeris Kehilangan Anak |
![]() |
---|
121 Penghulu Ikuti Uji Kompetensi di Medan, Jadi Syarat Naik Jabatan dan Mutasi |
![]() |
---|
Endang ASN Pemko Nyambi Calo Honorer Resmi Dipecat, Wali Kota Tak Main-main Tindak Tegas |
![]() |
---|
Ihwan Ritonga Minta Gubsu Beri BBPJS Ketenagakerjaan Bilal Mayit-Penjaga Rumah Ibadah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.