Berita Medan

Terkait Parkir Berlangganan, Komisi IV Minta Dishub Kaji Ulang dan Libatkan DPRD Medan

Menurut Wakil Sekretaris Fraksi gabungan (Hanura, PSI, dan PPP) ini, seharusnya Dishub Medan juga melibatkan pihak DPRD mengenai program tersebut.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas parkir meminta retribusi parkir kepada pengendara roda dua di depan Stasiun Kereta Api Medan Jalan Kereta Api, Kota Medan, Rabu (3/1). Dinas Perhubungan Kota Medan akan memberikan stiker parkir berlangganan kepada pengendara dalam waktu dekat. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Komisi IV meminta Dinas Perhubungan untuk mengkaji ulang program parkir berlangganan di Kota Medan.

Anggota Komisi IV Renville Pandapotan Napitupuluj mengatakan, seharusnya program ini harus memiliki aturan Perda atau payung hukum dan sistemnya terlebih dahulu.

Menurut Wakil Sekretaris Fraksi gabungan (Hanura, PSI, dan PPP) ini, seharusnya Dishub Medan juga melibatkan pihak DPRD mengenai program tersebut.

"Kita setuju parkir berlangganan diterapkan. Namun, kita harus mengkaji lebih lanjut. Harusnya Dishub Medan dan DPRD Medan khususnya Komisi IV bisa duduk bersama terlebih dahulu untuk membahas  program ini," katanya kepada Tribun Medan, Selasa (4/6/2024).

Dijelaskannya, ada kemungkinan pihak Komisi IV akan memanggil DPRD Medan atau pihak Dishub Medan mengundang pihak DPRD.

Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

"Kemungkinan sebelum dilaunching, pasti antara kita akan mengundang atau mendatangi undangan untuk membahas parkir berlangganan dalam waktu dekat," jelasnya.

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah program parkir berlangganan ini efektif ketika sudah di jalankan.

"Makanya, untuk mengetahui itu, perlu ada kajian ulang, mendalam dan melibatkan DPRD Medan," jelasnya.

Dijelaskannya, pihaknya harus bisa melihat sisi negatif dan positif terhadap masyarakat dan Pemko Medan dalam penerapan parkir berlanggan tersebut. 

"Kita harus tahu, program ini keuntungan untuk Pemko Medan seperti apa, keuntungan seperti masyarakat seperti apa," tuturnya.

Dikatakannya, jika program.parkir berlangganan ini untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, atau menambah lowongan pekerjaan untuk juru parkir, Dishub juga,  harus melihat dampak positif ke masyarakatnya.

"Kita juga harus lihat tarif parkir berlangganannya berapa. Jika tarifnya tinggi, tentu ini jadi masalah dikalangan masyarakat. Untuk itu, pembahasan ini perlu dikaji ulang dan matang," katanya.

Apalagi, kata Renville, parkir berlangganan ini menggunakan sistem stiker. Ini perlu kajian yang dalam.

"Mekanismenya seperti apa, lokasi yang berlaku untuk pasang stiker ini dimana. Jadi memang perlu ada payung hukum dahulu. Biar kita tau acuan program ini," jelasnya.

Diberitakan beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, program parkir berlangganan di Kota Medan akan mulai diterapkan dalam waktu dekat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved