Berita Viral

SOSOK Bahrudin Saleh Cabuli 2 Anak Tiri Lebih dari 50 Kali, Korban Juga Dirudapaksa Ayah Kandung

Sejak menikahi ibu kandung korban, pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya itu pada Desember 2017 ketika korban SS masih berusia 9 tahun.

Wartakota
SOSOK Bahrudin Saleh Cabuli 2 Anak Tiri Lebih dari 50 Kali, Korban Juga Dirudapaksa Ayah Kandung 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok BS atau Bahrudin Saleh cabuli 2 anak tiri lebih dari 50 kali.

Parahnya lagi korban juga dirudapaksa ayah kandung.

Melihat hal itu, sang ibu malah cuma diam.

Baca juga: SOSOK Didik Setiawan Dukun yang Rudapaksa dan Bunuh Bocah Perempuan, Jasad Dalam Lubang Galian

Seorang juru parkir di Cipayung, Jakarta Timur tega menyetubuhi anak tirinya.

Perbuatan bejat itu sudah dilakukan oleh pria berinisial BS sebanyak 50 kali.

Bukan hanya satu anak, BS memperkosa dua anak tirinya sekaligus.

Baca juga: 5 Tersangka Penyeludupan Moge Asal Thailand Ditangkap, Kapolda Sumut : Mereka Terorganisir

Parahnya lagi, korban ternyata pernah dirudapaksa juga oleh ayah kandungnya.

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunnewsBogor.com, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, BS memperkosa anak tirinya sejak 2017 hingga 2023.

"Dari hasil pemeriksaan, BS telah menyetubuhi anak tiri nomor dua sudah lebih dari 50 kali dan anak tiri ketiga sebanyak dua kali," ujar Nicolas dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Sejak menikahi ibu kandung korban, pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya itu pada Desember 2017 ketika korban SS atau anak tiri kedua masih berusia 9 tahun.

Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. (Shutterstock)

Sementara korban M, yang merupakan anak tiri ketiga, disetubuhi oleh pelaku pada November 2023 saat korban masih berusia 7 tahun.

Adapun barang bukti yang telah disita polisi di antaranya, satu buah celana panjang warna putih motif polkadot warna hitam milik korban SS dan satu buah celana pendek warna merah motif titik kuning milik korban M.

Diberitakan sebelumnya, seorang jukir berinisial BS (44) di Cipayung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih di bawah umur, yakni SS (16) dan M (8).

Pelaku melakukan perbuatan cabulnya itu saat sang istri yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) sedang tidak berada di rumah.

Baca juga: Sosok Claudia Sheinbaum Pardo, Ilmuwan yang Presiden Perempuan Pertama Meksiko

"Pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah dan pelaku ada ketertarikan kepada korban," kata Nicolas.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved